9.3 C
New York
Selasa, Desember 10, 2024

Buy now

Lingkaran Setan Kasus Korupsi Dinkes Pare-Pare 6,3 M; Mampukah Polda Sulsel Tunjukkan Tajinya.

Pare-Pare, Sul-Sel – FajarIndonesiaNews.id- Sekjen Lembaga Anti Lorupsi Nasional (LAKIN), Iksan Mapparenta Dg. Tika berencana tidak akan berhenti hingga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe ikut terseret di meja hijau karena diduga terlibat kasus Korupsi Dinkes 6,3 Milyar

“Bagaimana pun caranya saya tidak akan berhenti ketika semua yang menikmati uang Negara sebesar 6,3 Milyar ikut diseret dimeja hijau sama seperti ketiga terdakwa,
karena diduga kuat diperkara korupsi Dinkes Parepare, Taufan Pawe adalah pelaku utama” tegas Daeng Tika sapaan akrab Sekjen LAKIN, Senin (01/05/2023)

Dirinya juga menantang Kapolda Sulsel baru untuk mengambil alih perkara korupsi Dinkes Parepare.

“Saya tidak main-main menantang Kapolda Sulsel untuk mengusut kembali perkara korupsi Dinkes dikarenakan hasil wawancara terdakwa Dr. Muhammad Yamin akui semua uang yang dikatakan dirinya nikmati semuanya salah karena semua uang dikeluarkan atas perintah Walikota Pare-PareTaupan Pawe” terang Daeng Tika.

Daeng Tika juga menegaskan jika Polda Sulsel tidak kembali usut perkara ini saya akan buatkan laporan ke Kejati Sulsel dan KPK dalam waktu dekat ini.

“Saya akan buat laporan ke Kejati Sulsel dan berikan semua alat bukti yang saya pegang agar kasus korupsi ini kembali dibuka, jika Kejati Sulsel juga tidak menanggapi laporan saya, terpaksa saya akan laporkan ke KPK”

Lebih lanjut “Ketika KPK juga tidak menanggapi laporan saya, saya akan menyurat ke Presiden RI pak Jokowi setelah itu saya akan menghadap kepada Ketua Umum Partai Golkar Sulsel agar Taufan Pawe diberikan sanksi tegas yakni di evaluasi atau dicopot” tambah Sekjen LAKIN Daeng Tika.

Diketahui hasil wawancara terdakwa Dr. Muhammad Yamin yang ditemui didalam Lapas kelas I Makassar Senin, (24/04) lalu.

“Sesuai hasil putusan MA menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Milyar semua atas perintah walikota parepare Taufan Pawe dan semua uang yang saya keluarkan buktinya masih tersimpan” ungkap Muhammad Yamin saat ditemui oleh tim.

Dirinya juga menjelaskan secara detail nama penerima dan alasan uang tersebut dikeluarkan, diduga sesuai perintah Walikota Parepare.

Pak Jamaludin dengan total uang diterima sebesar Rp. 3.850.000.000 pada tahun 2015/2016/2017.

“Di tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta, terus di tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 juta+500 jt dengan alasan pembahasan perubahan APBD perintah Walikota, untuk di tahun 2017 sebanyak 2 kali pengambilan dengan alasan berbeda namun perintah walikota, masing-masing sebesar Rp 1.5 miliar dengan alasan perintah walikota untuk bayar Haji Hamsah, dan sebesar Rp. 1 milyar dengan alasan penetapan APBD pokok” jelas mantan Kadinkes Parepare

Lebih lanjut mantan Kadinkes Kota Makassar “Kemudian Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 juta, terus Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1.150.000.000 dengan Alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare lalu Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan pembahasan APBD perubahan, terus Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan Open House Walikota parepare Taufan Pawe, Untuk Pak Ansar selaku Kabag Pembangunan yang dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 juta+Rp 200 juta dengan alasan Bos walikota parepare Taufan Pawe yang menyuruh” terang Dokter Muhammad Yamin.

Dari hasil wawancara awak media kepada terdakwa Dokter Muhammad Yamin ada dua nama dari ketujuh yang disebutkan sudah berstatus menjadi terdakwa dan sedang menjalani hukuman didalam Lapas Kelas I Makassar.

Keduanya di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (30/01) dengan hukuman yang berbeda Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.

Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan

Terdakwa Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan

Untuk diketahui kasus ini diusut penyidik Tipikor Polres Parepare. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pasca pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Senin (10/10/2022).

Sebelum kedua terdakwa terseret awal
kasus ini bergulir sejak tahun 2020 lalu yang dimana mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara. Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga penyidik kembali menjerat dua orang yang dinyatakan tersangka.

Berita ketiga ini ditayangkan tanggapan dari Walikota Parepare Taufan Pawe belum ada namun tim sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak merespond upaya tim untuk memberi hak jawab, agar berita yang disajikan tim bisa berimbang.

Lp ; P R M G I.

.

.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles