0.2 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Pj. Bupati Sinjai Dinilai Keliru Dalam Penunjukan PLH Desa Pattongko

SINJAI, Sul-Sel. Fajarindonesianews.id- Peristiwa dugaan perselingkuhan dengan perbuatan asusila Kepala Desa Pattongko, yang kini berujung pengusulan pemberhentian dari jabatannya oleh BPD Pattongko berdasarkan suratnya bernomor; 04/BPD/PA/2023 tanggal 15 November 2023 melalui Camat Tellulimpoe dan dilanjutkan ke Pj Bupati Sinjai, hingga kini belum berujung apa hasilnya.

Terkait persoalan Kepala Desa Pattongko itu, Penjabat Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, mengeluarkan surat tugas bernomor : 800/01.01.2372/SET, tertanggal 16 November 2023. Surat tugas ini memerintahkan Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, menjadi Pelaksana Harian (plh) Kepala Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe. Dengan alasan, penunjukan Plh ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pattongko tetap berjalan, pascapemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Sinjai terhadap Kades Pattongko Ahmad Rusdin. Dikutip dari nuansainfonews.com. Senin 20/11/2023.

Surat tugas tersebut dikeluarkan, sebagai tindaklanjut dari surat Camat Tellulimpoe Nomor 004/39.121/TL Tanggal 16 November 2023 Perihal hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.

Terkait penunjukan Plh Kepala Desa Pattongko, disikapi Nurzaman Razaq, Ketua Umum Lsm “Bersatu” Sinjai.

Foto dok. Ketua Umum Lsm Bersatu Kab.Sinjai Nur Zaman Razaq

Menurut Nurzaman Razaq, Senin (20/11/2023), pada situasi seperti itu, Pj Bupati Sinjai dinilai keliru dalam mengeluarkan surat tugas Plh kepada Camat Tellulimpoe.

Dalam hal Plh Kepala Desa Pattongko, lanjutnya, seharusnya ditunjuk Sekertaris Desa Pattongko sebagai pengendali pemerintahan desa sementara.

“Justru bukan kepada Camat Tellulimpoe, Camat yang mengusulkan ke Pj Bupati Sinjai tentang Plh Kepala Desa Pattongko,” tandas Nurzaman Razaq.

Dia menambahkan, pada hakekatnya, dalam Undang-Undang Desa, pada bagian ketiga tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa selama pemrosesan pemberhentian, Pada Pasal 108 ayat (1) disebutkan, dalam hal pemberhentian kepala desa yang disebabkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena sebab lain yang menyebabkan kepala kepala desa yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal, maka dalam hal proses pemberhentian kepala desa, Camat mengusulkan Sekertaris Desa sebagai Plh Kepala Desa dengan Keputusan Bupati.

“Kemungkinannya, ditunjuknya Camat Tellulimpoe selaku Plh Kepala Desa Pattongko, ada pertimbangan lainnya dari Pj Bupati Sinjai. Meski begitu pertimbangan Pj Bupati Sinjai pun perlu ada dasar regulasinya,” tandas Nurzaman Razaq.(*)

LP. Tim PRMGI

(Admin/Abk)

….

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles