0.4 C
New York
Senin, Desember 2, 2024

Buy now

Kadis PUPR Kab. Sinjai Sebut Swakelola Tak Perlu Papan Informasi Proyek, Diduga Menyembunyikan Sesuatu

SINJAI, Sul-Sel. Fajarindonesianews.id- Papan informasi Proyek kelihatannya sederhana, namun sebetulnya mempunyai makna yang sangat penting, karena dari situlah informasi peroyek tersebut bisa diketahui jenis kegiatan dan sumber pendanaan yang dipergunakan.

Dari pantauan Tim investigasi PRMGI di lapangan menemukan kegiatan pengerjaan bangunan talud, yang tanpa dipasang papan Informasi, yang menurut informasi yang kami dapat bahwa dikerjakan secara Swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Sinjai. Sampai berita ini diterbitkan Sabtu 02/12/2023.

Kepala Desa Talle Ir. Abd. Rajab saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Pihaknya tidak pernah ada pemberitahuan bahwa ada kegiatan proyek tersebut di Dusun Campaga Desa Talle Sinjai Selatan. Dan saya tidak tau adanya kegiatan proyek itu karena pihak pelaksana tidak ada konfirmasi ke kami,” Ucap Kades Talle.

Kades juga mengatakan seharusnya setiap kegiatan yang masuk mestinya ada pemberitahuan. “Harusnya setiap kegiatan di Desa, kami diberitahu, karena kami harus membuat laporan kegiatan yang ada di Desa, agar tidak ada tumpang tindih, baik itu yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN, Coba rekan media cari tau di PUPR,” Tuturnya.

Lain halnya yang dikemukakan oleh Kepala Dinas PUPR Sinjai H. Haris Achmad saat dikonfirmasi oleh media nuansainfo.com dengan gamblang mengatakan bahwa “Kegiatan proyek yang dilaksanakan secara Swakelola tidak perlu adanya Papan informasi dan Perencanaan. Dalam kaidah Swakelola memang tidak ada plangnya,” Tuturnya.

Foto dok. Pengerjaan talud di desa talle dusun campaga tanpa ada papan proyek yang terpasang

Dipihak lain, Andi Basri Ketua Tim Investigasi Korwil PRMGI mengatakan Seharusnya setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Dana yang bersumber dari keuangan Negara mestinya dibuka secara Transparan.

“Harusnya Transparansi dalam kegiatan ini, apalagi menyangkut penggunaan keuangan Negara, di era Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Terangnya.

Andi Basri juga selaku masyarakat menambahkan bahwa “Ada kewajiban setiap pelaksana kegiatan untuk memasang Papan informasi. Sesuai dengan Aturan Undang-undang no 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka ada kewajiban bagi setiap pelaksanaan, agar masyarakat bisa tau jenis kegiatannya apa, anggarannya berapa, dan sumbernya dari mana serta jangka waktu pengerjaannya. Jika tidak ada Transparansi, diduga adanya penyelewengan,” imbuhnya.

Ditambahkannya “Ketika ada pemborong yang mengerjakan proyek pemerintah tapi tidak memasang papan proyek, itu perlu dipertanyakan yang kedua patut dicurigai Berarti “ada apa-apanya” fungsinya kita sebagai masyarakat sebagai elemen yang mengontrol pekerjaan mereka tersebut dan kami sebagai sosial kontrol berhak menanyakan bukan malah Hp kami di Blokir. Kan ada undang-undangnya dan memang ada aturannya tersebut bahwa memang itu diharuskan dengan apa yang tertulis di undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tapi kalau papan proyek tidak ada dengan alasan swakelola berarti memang ada dugaan/indikasi penyelewengan dana yang mereka tutupi sehingga masyarakat itu nggak perlu tahu. Dan wartawan dianggap hanyalah angin lalu saja.” Tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Pihak PUPR belum dapat dikonfirmasi (Bersambung)

LP. Tim PRMGI

Admin/Abk

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles