SINJAI, Sul-Sel. Fajarindonesianews.id- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar secara serentak pada 14 Februaru 2024 mendatang.
Berbagai upaya dilakukan oleh para politisi untuk mengumpulkan suara agar bisa duduk dan menjabat.
Tentu hal dilakukan sesuai aturan yang ada, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dengan tegas dilarang terlibat dalam memobilisasi atau menjadi partisipan terhadap politisi tertentu. Sampai berita ini diterbitkan Sabtu 30/12/2024.
Sangat jelas dama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menekankan netralitas.
Namun berbeda di Kabupaten Sinjai. Meski banyak aturan yang mengikat ASN dan melarang terlibat politik praktis, tetapi masih ada yang diam-diam terlibat, bahkan terkesan mengintervensi. (Sumber Terpercaya).
Aktivis Demokrasi Sinjai, Anca Mayor dalam keterangannya menyebut. Kalau di Kabupaten Sinjai kuat dugaan ASN dan honorer di beberapa dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kesehatan, diintervensi agar memilih calon tertentu pada Pemilu nanti.
“Saya dapat banyak informasi kalau di Sinjai ASN dan honorer itu ditekan agar dapat mengumpulkan beberapa suara untuk calon tertentu. Banyak yang mengeluh khususnya di dinas Pendidikan dan dinas Kesehatan. Baru anehnya mereka diancam akan dipecat bila tidak mampu dapatkan suara” kata Anca Mayor, Sabtu (30/12/23).
Sehingga menurut Anca, ini keterlaluan. Karena sudah jelas tidak boleh tapi masih saja diam-diam dilakukan.
“Mereka bilang diminta pilih Caleg DPR RI Dapil 2 Sul-Sel. Padahal mereka adalah ASN dan honorer yang seharusnya netral” sebut Anca.
Bahkan Anca melanjutkan, bahwa mereka kebanyakan diperintah oleh atasan di dinas tempat mereka bekerja.
“Kuat dugaan yang mengintervensi mereka adalah oknum Kadis dan pejabat tinggi di daerah yang erat kaitannya dengan pemerintahan sebelumnya” tutup Anca.
Lp. Anca Mayor
Tim PRMGI
….