​4 Pelaku Narkoba Cairan Sintetis di Gowa Bebas Usai Bayar Rp8 Juta ke Oknum Penyidik

GOWA |Fajarindonesianews.id— Unit I Subnit I Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Gowa dikabarkan meringkus empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis cairan sintetis. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Songkolo, Kecamatan Bontomarannu, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat pelaku yang diamankan masing-masing bernama *Rama, Rais, Padil, dan Dede.*

Usai diamankan di lokasi kejadian, para pelaku tidak langsung dibawa ke markas kepolisian. Mereka terlebih dahulu digiring ke sebuah posko di Perumahan Jl. Kallongtala, Sungguminasa, untuk dimintai keterangan awal.

​Keesokan harinya, Senin (2/11/2026), keempat terduga pelaku baru dipindahkan dan digiring ke Kantor Polresta Gowa di bawah unit Satnarkoba guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak penyidik.

Kendati demikian, sebuah kejanggalan mencuat terkait penanganan perkara tersebut. Memasuki hari Selasa, seluruh pelaku dilaporkan telah bebas kembali.

​Pembebasan tersebut diduga kuat terjadi setelah adanya pembayaran uang sejumlah Rp8.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang dikoordinasikan langsung melalui seorang penyidik Polresta Gowa bernama AIPDA Tamsil.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolresta Gowa serta Kasat Narkoba Polresta Gowa guna meminta klarifikasi dan tanggapan berimbang terkait dugaan praktik tersebut.

Laporan: Meteor

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List