MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Makassar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Sulawesi Selatan, Jumat (31/10/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas maraknya penjualan produk skincare merek AJR Beauty yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak melalui uji laboratorium kesehatan.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 220/B/SK.SPA/DPP-FKMI/X/2025, DPP FKMI menyebut, pihaknya menerima banyak aduan masyarakat serta melakukan investigasi di lapangan dan media sosial. Hasilnya, ditemukan aktivitas penjualan produk AJR Beauty di beberapa daerah seperti Makassar, Gowa, Bulukumba, hingga luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPP FKMI menyatakan bahwa produk tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan sejumlah produk AJR Beauty yang tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat produksi, komposisi, hingga berat isi kemasan. Ini berpotensi membahayakan konsumen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Produk yang dimaksud antara lain AJR Beauty; Toner; AJR Beauty Day Cream, AJR Beauty Night Cream AJR Beauty Soap dan AJR Beauty Handbody Super Whitening
FKMI menilai peredaran produk tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus ancaman bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut akan menurunkan sekitar 43 peserta aksi dengan perangkat berupa spanduk, ban bekas, dan pengeras suara.
Dalam aksinya, FKMI mengusung isu utama bertajuk “Stop Pengedaran atau Penjualan Skinker Ilegal”. Melalui aksi tersebut, FKMI mengajukan lima tuntutan:
Mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kepala BPOM Sulsel membentuk tim gabungan khusus untuk menelusuri peredaran produk AJR Beauty, Mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pemilik AJR Beauty.
Selanjutnya meminta aparat memanggil para distributor produk AJR Beauty di Kota Makassar, Mendesak BPOM Sulsel melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulsel dan menuntut penangkapan dan penahanan terhadap pemilik AJR Beauty yang diduga menjual produk ilegal.
FKMI berharap penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar.
“Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan kontrol sosial terhadap maraknya praktik penjualan kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Mardi selaku jendral lapangan.
























