TAKALAR | FAJARINDONESIANEWS.ID- Dunia perjudian yang sudah lama dilarang oleh undang-undang justru merajalela dengan terang-terangan di Dusun Kampung Parang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Arena sabung ayam yang beroperasi sebagai sarana judi telah berjalan selama lebih dari satu bulan lamanya, dengan jadwal pertandingan tetap setiap hari Sabtu dan Minggu.
Kejadian ini bukan sekadar omongan atau kabar angin belaka. Informasi yang kami dapatkan dari sumber terpercaya – yang karena alasan keamanan tidak dapat disebutkan namanya – menunjukkan bahwa aktivitas haram ini tidak hanya diketahui oleh warga sekitar, tetapi juga diduga telah mendapatkan pembiaran dari pihak kepolisian setempat. Ini adalah fakta yang menyakitkan dan tidak dapat diterima di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang aman dan damai.
Ironisnya, popularitas arena judi tersebut bahkan menarik pengunjung dari luar kampung, bahkan dari daerah-daerah sekitar Kabupaten Takalar. Padahal, warga lokal telah lama menjaga ketertiban dan keamanan Desa Bontolanra dengan penuh kesadaran. Kini, kedatangan orang asing yang tidak dikenal latar belakangnya sebagai tamu dalam aktivitas haram ini menimbulkan kekhawatiran serius: siapkah kita menghadapi risiko keributan, perkelahian, atau bahkan tindakan kriminal lainnya yang bisa merusak nama baik desa yang kita banggakan?
Dunia perjudian yang sudah lama dilarang oleh undang-undang justru merajalela dengan terang-terangan di Dusun Kampung Parang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Arena sabung ayam yang beroperasi sebagai sarana judi telah berjalan selama lebih dari satu bulan lamanya, dengan jadwal pertandingan tetap setiap hari Sabtu dan Minggu.
Kejadian ini bukan sekadar omongan atau kabar angin belaka. Informasi yang kami dapatkan dari sumber terpercaya – yang karena alasan keamanan tidak dapat disebutkan namanya – menunjukkan bahwa aktivitas haram ini tidak hanya diketahui oleh warga sekitar, tetapi juga diduga telah mendapatkan pembiaran dari pihak kepolisian setempat. Ini adalah fakta yang menyakitkan dan tidak dapat diterima di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang aman dan damai.
Ironisnya, popularitas arena judi tersebut bahkan menarik pengunjung dari luar kampung, bahkan dari daerah-daerah sekitar Kabupaten Takalar. Padahal, warga lokal telah lama menjaga ketertiban dan keamanan Desa Bontolanra dengan penuh kesadaran. Kini, kedatangan orang asing yang tidak dikenal latar belakangnya sebagai tamu dalam aktivitas haram ini menimbulkan kekhawatiran serius: siapkah kita menghadapi risiko keributan, perkelahian, atau bahkan tindakan kriminal lainnya yang bisa merusak nama baik desa yang kita banggakan?
Peraturan negara sudah sangat jelas tentang larangan sabung ayam sebagai bentuk judi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Peraturan Pemerintah yang mengikutinya tegas menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian termasuk sabung ayam yang dilakukan dengan sistem taruhan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai pidana berat. Namun, di Desa Bontolanra, aturan ini seolah tidak berlaku – seolah ada kekosongan pengawasan yang sengaja dibiarkan terbuka lebar.
Pertanyaan yang harus diajukan sekarang adalah: di mana peran aparatur kepolisian yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan ketertiban masyarakat? Mengapa aktivitas haram yang berlangsung selama lebih dari sebulan tidak mendapatkan tindakan tegas? Apakah benar adanya faktor pembiaran, atau bahkan kolusi yang membuat arena judi ini bisa bertahan hidup dengan bebas? Warga memiliki hak untuk mendapatkan jawaban yang jelas dan tegas dari pihak kepolisian Kabupaten Takalar.
Kita tidak bisa mengizinkan Desa Bontolanra yang selama ini dikenal sebagai tempat yang aman dan kondusif menjadi sarang perjudian dan kerawanan keamanan. Dampak dari maraknya judi tidak hanya merusak moral dan budaya masyarakat, tetapi juga bisa memicu masalah sosial lainnya seperti utang piutang, perceraian, hingga tindakan kekerasan. Warga lokal sudah cukup merasa khawatir dengan kondisi yang terus memburuk ini.
Kami sebagai pihak media mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, kecamatan, dan terutama kepolisian setempat untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak kompromi.
Tutuplah arena judi tersebut seketika, lakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan pihak yang diduga memberikan pembiaran, serta kembalikan kehormatan Desa Bontolanra sebagai kawasan yang aman dan bebas dari aktivitas haram. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di tanah air kita – apalagi jika diduga mendapatkan perlindungan dari aparatur yang seharusnya menegakkan hukum.























