Penyelesaian Perkara Dugaan Pelecehan di Lapas Bollangi Melalui Jalur Damai

GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID-Perkara yang menggemparkan terkait dugaan penghamilan dan Lapas Kelas IIA Bollangi berinisial APK (29) serta mantan narapidana berinisial NN (29), akhirnya menemukan titik terang setelah melalui proses musyawarah kekeluargaan yang mendalam.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan damai, dengan harapan segala kesulitan yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait Jum’at,(28/03/2026).

Perkara yang awalnya mengundang perhatian publik bermula dari hubungan yang diduga telah terjalin sejak korban masih menjalani masa tahanan di Lapas Bollangi, Sungguminasa.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan serta hukum yang berlaku, kedua belah pihak bersama keluarga masing-masing telah melakukan musyawarah yang santun dan penuh rasa empati.

Dalam proses tersebut, berbagai aspek terkait dampak yang terjadi baik secara emosional, psikologis, maupun hukum telah menjadi bahan pembahasan yang mendalam, dengan tujuan utama mencapai titik temu yang memberikan keadilan dan kedamaian bagi semua pihak.

Setelah melalui serangkaian pembicaraan yang matang, kedua belah pihak secara sukarela menyetujui untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.

Surat pernyataan damai telah resmi dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi keluarga, yang menjadi bukti nyata komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri segala bentuk sengketa dan fokus pada pemulihan serta masa depan yang lebih baik.

Meskipun secara hukum perkara ini telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, pihak terkait menyadari bahwa peristiwa ini memberikan pelajaran berharga terkait pentingnya integritas aparatur negara dan tanggung jawab pribadi dalam setiap tindakan.

Pihak Lapas Bollangi juga menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh petugasnya, agar tidak terjadi perkara serupa di masa yang akan datang serta menjaga nama baik lembaga pemasyarakatan yang menjadi amanah publik.

Kedua belah pihak berharap agar perkara ini tidak lagi menjadi bahan yang diperbesar atau disebarkan dengan cara yang tidak bertanggung jawab.

Semua pihak juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan selama proses penyelesaian berlangsung, dengan harapan kedamaian yang telah tercapai dapat memberikan kedamaian batin bagi semua pihak yang terlibat

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List