GOWA|FAJARINDONESIANEWS.ID-Bertempat di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tim kuasa hukum dari ISI KEADILAN LAW FIRM menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan berencana terhadap anak 22/6/2026.
Kasus yang melibatkan terlapor berinisial Sdri. H.A ini, menurut keterangan kuasa hukum, berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 di wilayah Katangka, Kabupaten Gowa.
Wawan Nur Rewa, selaku kuasa hukum pelapor, Andi Muhammad Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami. Mengingat terlapor diketahui merupakan seorang oknum PNS BMKG di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan tidak pandang bulu,” tegas Wawan Nur Rewa dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Selain mendesak kepolisian, pihak kuasa hukum juga memberikan peringatan keras kepada terlapor. Wawan menegaskan agar pihak terlapor segera menunjukkan iktikad baik dan membuka diri untuk kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
”Kami berharap terlapor segera membuka diri agar proses hukum berjalan lancar.
Kasus ini melibatkan nyawa seorang anak, dan kami akan mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Pihak pelapor dan kuasa hukum kini menunggu langkah konkret dari penyidik Polres Gowa dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Gowa.
Lp: Sumamfle























