MAKASSAR | Fajarindonesianews.id- Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) yang dipimpin Kaharuddin menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Bantuan Pengadaan Bibit Pisang Barangan Merah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengadaan tersebut dilaksanakan menggunakan CV. Dua Dua berdasarkan Surat Pesanan Nomor 956/E/SP/BID.HORTI/APBD/DTPH-BUN/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp6.000.000.000. Kegiatan tersebut merupakan program bantuan pengadaan bibit yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Dalam aksi tersebut, KLM menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan. Di antaranya terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga tidak sesuai ketentuan belanja barang dan jasa, dugaan ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI perusahaan penyedia dengan persyaratan yang ditetapkan, dugaan pengaturan dalam penetapan CV. Dua Dua sebagai penyedia, serta dugaan pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia lain, yakni CV. Gala Satya Permana.
KLM menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, persyaratan penyedia, surat pesanan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga proses penyerahan bibit kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan senilai Rp.6 miliar tersebut berjalan sesuai ketentuan dan bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Dalam aksi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa KLM menyampaikan aspirasi dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program tersebut. Massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa sejumlah persoalan yang mereka soroti untuk mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Aksi KLM di Kejati Sulsel diterima oleh Kasi Pengkum Kejati Sulsel, yang menerima penyampaian aspirasi dari massa aksi. Dalam pertemuan tersebut, KLM menyampaikan secara langsung poin-poin dugaan permasalahan terkait pengadaan bibit pisang barangan merah TA 2024 serta meminta agar laporan dan aspirasi tersebut menjadi bahan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kaharuddin selaku pimpinan Koalisi Lintas Mahasiswa menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik. KLM meminta agar seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji melalui pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan dokumen serta bukti yang ada, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan program tersebut.
KLM juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya terkait pengadaan bibit pisang barangan merah senilai Rp6 miliar, proses penetapan penyedia, kesesuaian persyaratan perusahaan, pelaksanaan pekerjaan, serta realisasi penyerahan bantuan kepada masyarakat.
Laporan: Sumanfle
























