Diduga Langgar Aturan, SMA 22 Gowa Tamannyeleng Dituduh Lakukan Pungutan untuk Beli Gorden dan Kipas Angin

GOWA|FAJARINDONESIANEWS.ID– Praktik pungutan yang mencurigakan kembali mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Gowa. Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa di SMA Negeri 22 Gowa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, diduga terjadi pemungutan sejumlah uang kepada siswa.

Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk membiayai pembelian gorden dan kipas angin yang akan dipasang di ruang-ruang kelas atau lingkungan sekolah, yang menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wali murid.

Dugaan ini semakin berat mengingat kebijakan pemerintah yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang membebani siswa dan orang tua. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, setiap satuan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua wali. Aturan ini dibuat agar akses pendidikan tetap terjangkau dan tidak
Ku ada beban biaya tambahan yang membebani masyarakat.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan menyampaikan keberatan mendalam atas kebijakan yang diduga diterapkan pihak sekolah. “Kenapa kebutuhan belanja seperti gorden dan kipas angin harus dibebankan kepada siswa? Sekolah seharusnya memiliki sumber dana resmi, baik dari anggaran operasional maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dialokasikan negara setiap tahunnya,” tegas sumber tersebut.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: ke mana alokasi dana yang sudah disediakan pemerintah untuk pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana sekolah? Jika dana tersebut sudah tersedia dan tepat sasaran, maka tidak ada alasan apapun untuk memindahkan beban biaya pengadaan perlengkapan sekolah ke pundak siswa dan orang tua yang sudah cukup banyak menanggung kebutuhan belajar anak mereka.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Gowa Tamannyeleng melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada hari Sabtu (27/06/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait tuduhan pungutan yang melanggar aturan tersebut.

Sikap diam pihak sekolah justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Jika memang tidak ada kesalahan atau pelanggaran, seharusnya pihak pengelola sekolah dapat segera memberikan penjelasan yang terbuka dan jelas kepada masyarakat. Keheningan ini menimbulkan asumsi bahwa ada hal yang ingin ditutupi, dan memicu kekhawatiran apakah praktik serupa telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Redaksi media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak manajemen SMA Negeri 22 Gowa Tamannyeleng, Dinas Pendidikan Provinsi, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah wajib ditegakkan agar tidak ada lagi pungutan yang merugikan siswa dan merusak citra dunia pendidikan di daerah ini.

Laporan: Syamsu Alam

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List