Gowa, Fajarindonesianews.id – Proyek pembangunan perumahan Grand Sulawesi yang berlokasi di Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kini memicu sorotan tajam setelah terungkap dugaan serius bahwa penimbunan lahan yang dilakukan belum mengantongi izin resmi dari otoritas yang berwenang. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar tata kelola pembangunan yang sah, tetapi juga menyimpan potensi kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Tidak hanya soal ketiadaan izin, indikasi yang mengemuka di lapangan justru lebih mengkhawatirkan. Terpantau secara kuat bahwa material tanah yang digunakan untuk menimbun area proyek tersebut diduga bersumber dari aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa payung hukum. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan, tanah timbunan itu diangkut dari lokasi tambang diduga ilegal yang berada di wilayah Peo, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Langkah pengelola yang teridentifikasi bernama Bombong ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran beruntun. Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait keabsahan izin dan asal material pada Jumat (24/07/2026), pihak pengelola memilih bungkam seribu bahasa. Panggilan telepon tidak diangkat, pesan tertulis pun tidak mendapat balasan—sikap yang mempertegas kecurigaan adanya ketidakberesan yang berusaha ditutup-tutupi.
Secara hukum, setiap pembangunan gedung dan pemanfaatan lahan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya. Salah satu syarat mutlak yang tidak boleh dikesampingkan adalah kepemilikan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai bukti sah bahwa pembangunan telah memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan kelayakan teknis.
Selain itu, proyek yang berpotensi berdampak besar pada lingkungan hidup wajib melengkapi diri dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa dokumen ini, setiap aktivitas penimbunan dan pembangunan sama saja dengan membiarkan kerusakan alam terjadi tanpa tanggung jawab, mengabaikan risiko pencemaran dan bencana yang mungkin menimpa warga sekitar.
Ketidakjelasan status hukum proyek ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemkab Gowa dan Dinas terkait. Bagaimana mungkin tumpukan tanah dalam volume besar bisa diangkut dan dikeruk tanpa ada satu pun aparat yang turun memeriksa keabsahan dokumennya? Hal ini menciptakan persepsi bahwa aturan hukum di wilayah tersebut mudah diinjak-injak oleh pihak-pihak yang merasa kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pengelola lahan maupun pengembang perumahan Grand Sulawesi. Redaksi ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terlibat untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang. Kami menegaskan, penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di kabupaten Gowa.
Lp: Sumanfle























