Keselamatan Jurnalis Terabaikan? Praktisi Hukum Suarakan Jaminan K3 Pasca-Erupsi Krakatau

GOWA , FAJARINDONESIANEWS.ID— Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tragedi memilukan ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta jaminan perlindungan hukum bagi pekerja pers di Indonesia.

Praktisi Hukum, Wawan Nur Rewa, S.H.,M.H menegaskan bahwa keselamatan jiwa jurnalis saat menjalankan tugas di area bencana bukan sekadar aspek teknis di lapangan, melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi ketat.

“Kami menyampaikan rasa belasungkawa yang paling mendalam atas gugurnya para insan pers terbaik kita. Namun, dari kacamata hukum, peristiwa ini harus menjadi evaluasi total. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini mencakup safety & security rights di medan berisiko tinggi,” tegas Wawan di Gowa, Jumat (18/9/2026).

Menurut Wawan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan K3 membebankan tanggung jawab hukum (mandatory legal obligation) kepada perusahaan pers. Perusahaan wajib menyediakan pembekalan mitigasi, Alat Pelindung Diri (APD) berstandar, hingga asuransi jiwa komprehensif termasuk bagi jurnalis lepas (freelance).

“Prinsip dasarnya jelas, tidak ada berita seharga nyawa. Penugasan ke area high-risk tanpa mitigasi K3 yang matang adalah bentuk kelalaian terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi solidaritas, doa bersama, dan penyalaan lilin yang digelar oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulselbar berkolaborasi dengan Polresta Gowa di pelataran Museum Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Kamis malam.

Kegiatan itu digelar sebagai bentuk belasungkawa dan penghormatan atas gugurnya lima jurnalis, yakni M. Bagus Khoirunnas (Antara), Arie Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Firdaus Wajidi (Anadolu Agency), dan Donal Husni (jurnalis freelance), serta tiga awak kapal yang hilang kontak saat meliput erupsi Anak Krakatau.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Mohammad Sardi, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dari seluruh pihak, baik industri media, organisasi profesi, maupun individu jurnalis.

“Harus dipikirkan matang-matang ketika ada perintah penugasan dari perusahaan pers. Medannya seperti apa, peliputannya bagaimana, mitigasinya harus lebih baik ke depan. Organisasi profesi juga punya tanggung jawab memberikan pembekalan mitigasi risiko,” kata Sardi.

Sementara itu, Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menyampaikan apresiasi atas inisiatif aksi solidaritas ini dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan di lapangan.

“Ini bentuk keprihatinan dan rasa belasungkawa kita terhadap saudara-saudara kita yang mengorbankan jiwa dan raganya saat bertugas. Kami berpesan kepada rekan-rekan jurnalis agar selalu memperhitungkan potensi bahaya dan menempatkan keselamatan sebagai hal yang utama,” ujar Yusuf.

Menutup pernyataannya, Wawan Nur Rewa mendesak Dewan Pers dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan media dalam menerapkan safety protocol demi mencegah berulangnya tragedi serupa.

Laporan: Jamil Sewang

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List