GOWA, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– informasi dugaan banyaknya Dokumen Asli atau Palsu (AsPal) yang telah beredar, yang di keluarkan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab, membuat Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irpan Arifin DR mempertanyakan kredibilitas BAPENDA GOWA terkait dugaan banyaknya Dokumen Palsu yang beredar tersebut, Senin 06/06/2022.
Irpan Arifin DR mencari tau kebenaran kasus beredarnya surat PBB dan sertifikat/Akte Tanah yang diduga Asli atau Palsu (Aspal) tersebut.
Ditambahkannya, bahwa “Dari laporan masyarakat gowa kami telah menemukan banyak berkas yang diduga palsu dan banyak beredar sertifikat dan PBB itu kami temukan di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, dan kami akan berupaya mengumpulkan bukti bukti tambahan di lapangan, dan jika kami temukan bukti kebenarannya maka kami akan segera mengkonfirmasikan kepada pihak instansi terkait, dan selanjutnya kami akan bawa ke ranah hukum,” ucapnya.
Lanjutnya, “Kami berharap agar petugas Badan Pengawas Pertanahan atau yang membidanginya agar dapat turun membantu mencari tau kebenarannya, terkait beredarnya laporan warga akan dugaan surat Dokumen Palsu berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Sertifikat Tanah tersebut,” harapnya.
“Yang perlu kami pertanyakan dan tegaskan di sini adalah kemana fungsi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Provinsi Sulsel yang telah diatur dalam Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai pengawas, kan ada yang telah ditetapkan dan membidaninya salah satunya adalah Bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsinya, diantaranya perumusan kebijakan teknis sebagai fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah,” Tuturnya.
Ditambahkannya “Dalam melaksanakan teknis administrasi dan teknis pemungutan pendapatan asli daerah dalam lingkup pemerintah daerah adalah, melaksanakan monitoring dan pengendalian teknis administrasi, melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan pajak daerah serta melakukan evaluasi,” Terangnya.
Perlu diketahui bahwa “Tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah ditinjau dari pasal 263 dan 264 KUHP. Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Pemalsuan Sertifikat merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Membuat surat palsu adalah membuat surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Palsunya surat atau tidak benar surat terletak pada asal atau si pembuat.” Terangnya.
Pelaku Pemalsuan Sertifikat dapat juga dijerat Pasal 264 ayat (1) karena dapat merugikan, Untuk mencegah pemalsuan sertifikat tanah atau bangunan, maka pemilik tanah harus lebih waspada dan lebih hati- hati. Pemilik tanah tidak diperbolehkan memberikan sertifikat asli atau fotocopy sertifikat kepada pihak lain dengan alasan apa pun, kecuali kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah sudah ada sanksi dan hukuman yang tegas seperti yang sudah diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 263 dan 264 KUHP.” Tutupnya.
Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia
Admin : Abas Kelana