Makassar | FAJARINDONESIANEW.ID–Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irpan Arifin kembali menegaskan setelah melakukan tindakan beberapa minggu yang lalu terkait laporan pengaduan di BPOM jakarta pusat dan pihak yang berwenang sesuai regulasi undang-undang kosmetik ilegal tanpa BPOM sebagai mana rumusan aturan Ketentuan BPOM No.12 tahun 2020 yang pernah viral di pemberitaan beberapa Media Online, Minggu 12/06/2022.
Irpan Arifin selaku Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia mengatakan bahwa laporan pengaduan yang kami lakukan sudah selesai dan kami tinggal menunggu hasil prosesnya, oleh karena itu kami akan kembali melaporkan tiga Kosmetik Ilegal tanpa BPOM diantaranya Kosmetik MALEBBI CREM, HB SULTAN dan RATU GLOW dalam waktu dekat ini.
“Ketiga Kosmetik yang akan dilaporkan tidak memiliki izin edar dimana merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik bahkan peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan memiliki izin edar berupa notifikasi, dan bukan malah diproduksi dulu lalu diedarkan di pasaran,”Tegasnya.
Lanjut Irpan Arifin menambahkan bahwa masyarakat Sulsel menanti janji BPOM Jakarta Pusat dan pihak yang berwenang untuk memberantas dan menangkap para owner kosmetik illegal yang beredar di sulawesi selatan, berharap dan menunggu Kepala BPOM Jakarta Pusat dan pihak yang berkaitan untuk segera menangkap dan memberantas para owner kosmetik illegal tanpa BPOM yang ada saat ini beredar.
” Kami tinggal menunggu hasil proses untuk laporan yang sudah berjalan, oleh karena itu Poros Rakyat Indonesia kedepannya akan melakukan tindakan pelaporan susulan bagi Owner Kosmetik yang kami sebutkan seperti MALEBBI CREM, HB SULTAN dan RATU GLOW untuk pelaporan selanjutnya, semoga secepatnya bisa terselesaikan tanpa ada tebang pilih,”Ungkapnya.
Laporan : Media Group Porosrakyat.