9.8 C
New York
Senin, Desember 9, 2024

Buy now

Tim Pengawas Lingkungan DLH Kota Makassar Tidak Paham Terkait Persoalan Limbah Perlu Belajar Kembali.

FajarIndonesiaNews.id-MAKASSAR,Sulsel. Terkait Persoalan Limbah RS. Siloam Makassar yang merusak lingkungan yang berada di Sekitarnya, Tim pengawas Lingkungan DLH Makassar tidak paham dan perlu sekolah kembali sebab saat turun dilapangan mereka hanya datang melihat lokasi pencemaran tanpa mengambil sampel apapun, padahal sudah ada kesepakatan saat pertemuan kemarin di kantor DLH Makassar.

Ketua Umum DPP Poros Rakyat Indonesia menyesalkan dengan pernyataan Hj Muliati sebagai salah satu Tim Pengawas Lingkungan dari DLH kota Makassar  yang mengatakan bahwa terkait pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh pihak RS Siloam, itu dinilai seperti pejabat yang tidak paham akan tupoksi dan tidak memiliki kepedulian terhadap kota Makassar.

“Itu pernyataan sangat tidak tepat untuk disampaikan, Jika demikian cara berfikir Tim DLH, maka terlalu sempit karena memang yang menjadi obyek sorotan masyarakat soal limbah tersebut berada di kota Makassar kenapa mesti dialihkan lagi ke provinsi,”Ungkapnya.

Lanjut, Jafar Sainuddin Dg Ngemba Harapan kami setelah duduk bersama, kemarin pihak DLH berjanji akan turun langsung kelapangan untuk mengambil salah satu sampelnya terkait dugaan Limbah yang dilakukan oleh RS Siloam, akan tetapi saat Dinas datang kelokasi yang berjumlah 9 orang. Kamis, 11 Agustus 2022.

“Mereka hanya datang saja tanpa mengambil salah satu sampel dilokasi yang dimaksud padahal sudah berjanji untuk mengambil sampel saat turun dilokasi. Percuma mereka menurunkan 9 orang dari DLH hanya membuang Anggaran saja tanpa ada hasil”, Tegas Ketua Umum DPP Poros Rakyat Indonesia

Dari hasil pengelolaan dan pemantauan penggunaan air tanah, juga tidak dijelaskan pelaksanaan dan pemantauannya. Padahal dalam Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL), harus melakukan uji laboratorium untuk menguji kualitas air dengan parameter uji antara lain bau, kekeruhan, rasa, suhu, warna.

Kondisi ini mencerminkan bahwa kinerja instansi berwewenang dalam pengelolaan lingkungan masih dianggap belum maksimal atau minus sebagai mana diatur sesuai dalam aturan Undang-Undang Dasar diantaranya sebagai berikut ;

(1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan atau pengelolaan lingkungan hidup, dimana Pasal 65 mengatur lima Hak atas Lingkungan hidup yaitu adanya bau, Kekeruhan, Rasa, Suhu, dan Warna.

(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup yakni (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Setelah melalui komunikasi lewat Whatshap maka Kepala bidang DLH Makassar Hj Muliati cuma mengatakan bahwa “Pihak RS Siloam itu bekerja sama dengan Laboratorium Provinsi jadi bukan kewenangan kami untuk mengambil sampel”Singkatnya.(Red)

Laporan : Media Group Poros Rakyat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles