FajarIndonesiaNews.id- GOWA Sul-Sel Kasus korban penganiayaan tiga orang dengan terduga Yusuf (45) tahun, telah mengakui semua tindakan perlakuannya terhadap korban (MA), usia 14 tahun, (NN) usia 37 tahun dan (GA) usia 26 tahun di hadapan penyidik. Saat ini Pelaku (Yusuf) sudah berlangsung di persidangan dan di tuntut hukuman oleh Jaksa Gowa, satu tahun delapan bulan dipengadilan Negeri Sungguninasa, Senin 12/09/2022.
Diketahui bahwa ketiga korban inisial (MA) usia 14 tahun, (NN) usia 37 tahun dan (GA) usia 26 tahun tersebut dianiaya oleh seorang bapak bernama Yusuf (45) tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, serta kejadiannya di Perumahan Royal Spring Hertasning Blok A5 No 28 Kabupaten Gowa, Pada Senin Malam 30/05/2022, sekitar pukul 19:30 wib.
Dari informasi yang telah dihimpun oleh media melalui Arny Jonathan SH Pengacara ketiga korban (MA), (NN) dan (GA) mengatakan bahwa “Tersangka pemukulan sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Gowa dan sudah berlanjut di persidangan pengadilan Negeri Sungguminasa dan sudah dibacakan tuntutan satu tahun delapan bulan, oleh karena itu kami tidak terima sebab sudah jelas-jelas tersangka yusuf (45) tahun mendapatkan tiga pasal diantaranya ; UU Pasal 80 Ayat 1 jo 76 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan, jadi ada 2 UU yang menjerat pelaku,” jelasnya
Ditambahkannya kuasa hukum ketiga korban Arny Jonathan SH menjelaskankan bahwa “pelaku telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban, dan ia mengaku emosi sehingga polisi menetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Gowa diduga masuk angin sehingga memberikan tuntutan rendah terhadap pelaku di pengadilan Negeri Sungguminasa sehingga kami tidak terima,” ditambahkan lagi hasil visum awal adalah luka dan pendarahan pada selaput mata bukan pelipis ,tegasx
Adapun luka yang dialami ketiga korban adalah kepala bagian belakang terasa sakit kemungkinan akibat pukulan atau benturan, goresan pada wajah sebelah kiri, dan mata bengkak kemerahan akibat tonjokan. Dan hasil pemeriksaan Dokter mata dan kornea matanya mengalami pendarahan dan merasakan kesakitan,”paparnya.
Atas nama keluarga ketiga korban mengatakan bahwa meminta kepada kejaksaan Negeri Gowa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa agar memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Pelaku Yusuf (45) tahun yang sudah jelas melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban di Perumahan Royal Spring Hertasning Blok A5 No 28 Kabupaten Gowa (Red).
Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia