0.2 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Viral..! Oknum Kepala Desa Pattongko Dikenakan Sangksi Atas Dugaan Perbuatan Yang Tidak Beradab, Berikut Keputusan Musyawarah BPD

SINJAI, Sul-Sel. Fajarindonesianews.id- Kasus yang saat ini viral di wilayah Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe sampai saat ini menjadi buah bibir kalangan masyarakat kabupaten sinjai. Pasalnya, adanya dugaan oknum kades pattongko yang dikabarkan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang wanita di salah satu rumah kos di kabupaten sinjai. Sampai berita ini diterbitkan Rabu 15/11/2023.

Oknum kades AR sampai saat ini belum bisa dihubungi dikarenakan enggang mengangkat telpon. Namun dari berbagai sumber yang dihimpun media saat ini diketahui bahwa sebahagian warga masyarakat desa pattongko mengharapkan agar oknum kades tersebut di non aktifkan atau diberhentikan dari jabatannya, sebab telah melakukan dugaan keji dan tidak beradab.

Diketahui pula bahwa Dalam aksi penolakan tersebut sempat dikabarkan kantor desa pattongko disegel warga dan memasan penempelan tulisan penolakan oknum kepala desa. Aksi tersebut sebagai bentuk protes.

foto dok. pemasangan tempelan kertas di kantor desa pattongko kecamatan tellulimpoe

Data nara sumber yang dihimpun media ada juga yang mengatakan bahwa “Seharus beliau memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya dan bukan malah memperlihatkan contoh perbuatan yang tidak terpuji, apalagi dulu di tahun 2021 beliau saat itu menjabat Sekdes pernah dilaporkan atas perbuatan pelecehan terhadap warganya yang sudah bersuami, Dan setelah beliau terpilih jadi kepala desa kok malah menjadi jadi. Mending diberhentikan saja.” Ucap Sumber.

Diketahui pula bahwa BPD Desa Pattongko telah melakukan rapat musyawarah yang dihadiri oleh kalangan masyarakat. Dalam hasil musyawarah tersebut menyepakati atau menyetujui dari hasil musyawarah BPD Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Adapun 3 Poin yang telah disepakati yaitu :

  1. Peserta Rapat menyepakati bahwa Pak Desa Pattongko tidak diperkenangkan masuk kantor sebelum adanya keputusan yang berwenang.
  2. Pelayanan Desa Pattongko dipimpin atau diambil alih oleh Sekertaris Desa yaitu Haerul Asidin.
  3. Dari berbagai aspirasi yakni tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, toko wanita, dan karang taruna sepakat bahwa Kepala Desa Pattongko diberhentikan atau dicopot dari masa jabatannya.

LP. Tim PRMGI

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles