GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID– Aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Ciniayo, Desa Panyakalang, Kecamatan Bajeng, kini tengah menjadi sorotan warga dan pemerhati lingkungan. Tambang yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut disinyalir milik seorang warga berinisial H. Sikki dan dalam operasionalnya dikelola oleh anaknya, H. Alle.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan 29/4/2026, aktivitas pengerukan lahan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan sekitar, hilir mudik kendaraan berat di area pemukiman juga mulai dikeluhkan karena dampak debu dan potensi kerusakan jalan desa.
Payung Hukum dan Sanksi
Praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan tambang ilegal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa:
”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain sanksi pidana penjara dan denda materiil, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait kerusakan lingkungan hidup jika terbukti merusak bentang alam tanpa adanya upaya reklamasi.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek dokumen perizinan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika terbukti tidak memiliki legalitas formal, maka operasional tambang tersebut harus segera dihentikan demi menjaga supremasi hukum dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Bajeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yakni H. Alle maupun pemilik lahan H. Sikki belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan operasional tambang ilegal tersebut.
























