GOWA|FAJARINDONESIANEWS.ID– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kembali mencuat. Aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau dikenal dengan istilah “mobil siluman” dilaporkan kerap beroperasi, memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan jenis pikap hingga truk diduga melakukan pengisian solar dalam volume besar secara berulang. Aksi ini disinyalir kerap dilakukan pada jam-jam tertentu, termasuk saat malam hari, dengan memanfaatkan tangki tambahan yang kapasitasnya jauh melampaui standar pabrikan.
Keresahan warga dan pertanyaan sistem digital,salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menyesalkan potensi penyelewengan hak masyarakat kecil—seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro—oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Sudah cukup lama kami melihat kendaraan yang sama datang mengisi solar secara berulang. Ada yang terlihat jelas menggunakan tangki tambahan. Kami berharap ada pemeriksaan serius dari pihak berwenang,” ujar warga tersebut saat ditemui, Minggu (21/6/2026).
Warga juga mempertanyakan efektivitas sistem digital dan verifikasi QR Code yang saat ini diterapkan pemerintah untuk mengontrol penyaluran BBM subsidi. Adanya dugaan pengisian berulang menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas pengawasan di tingkat SPBU.
Desakan audit dan penindakan hukum terkait dugaan ini, masyarakat mendesak pihak terkait untuk tidak tinggal diam. Langkah konkret yang diharapkan meliputi:
Pemeriksaan Lapangan. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa melalui Satreskrim, diminta turun tangan melakukan penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta verifikasi data transaksi di SPBU tersebut.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi didesak melakukan audit distribusi BBM subsidi di wilayah Bontonompo guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Pihak regulator perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kalaserenna belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum atau kelalaian dalam pengawasan hingga kini belum membuahkan hasil.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Publik kini menanti langkah tegas dari instansi berwenang demi memastikan distribusi energi nasional berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lp: Sumamfle























