SUNGGUMINASA, Fajarindonesianews.id- Upaya eksekusi 16 bangunan, termasuk sebuah masjid, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026), terpaksa dibatalkan setelah diadang ratusan warga.
Ratusan massa yang mengatasnamakan Laskar Rasulullah memblokade akses jalan menuju lokasi eksekusi sehingga rombongan juru sita PN Sungguminasa bersama ratusan personel gabungan dari Polda Sulsel dan Polresta Gowa tidak dapat melanjutkan proses pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam aksi penolakan tersebut, massa bertahan di sepanjang akses masuk menuju objek sengketa. Bahkan, sebagian massa diduga membawa senjata tajam sehingga situasi dinilai berpotensi memicu bentrokan.
Demi menghindari jatuhnya korban dan menjaga situasi tetap kondusif, aparat kepolisian bersama pihak pengadilan memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi.
Objek yang akan dieksekusi terdiri atas dua bidang tanah yang telah bersertifikat. Objek pertama memiliki luas sekitar 9.100 meter persegi, sedangkan objek kedua seluas 5.400 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri 16 bangunan rumah beserta sebuah masjid.
Panitera PN Sungguminasa, Mastur, mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara pemohon eksekusi dan pihak termohon, dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan.
“Penundaan dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Muhammad Irfan Pratama, menegaskan kliennya menolak pelaksanaan eksekusi karena masih menempuh upaya hukum.
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga eksekusi dinilai belum sepatutnya dilaksanakan.
“Upaya hukum masih berlangsung dan kami masih menunggu putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Akibat kuatnya perlawanan dari ratusan massa, pihak pengadilan bersama aparat kepolisian akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya perkembangan atau putusan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, diduga pihak penggugat, H Sahar, yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor, memilih tidak memberikan penjelasan substantif terkait polemik eksekusi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7/2026), H Sahar justru mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Janganmi, janganmi saya. Tanya saja polisi untuk lebih jelas,” ujar H Sahar singkat sebelum mengakhiri percakapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek sengketa disebut telah berdiri di atas bidang tanah yang memiliki sertifikat hak atas tanah. Di sisi lain, pihak penggugat juga mengklaim memiliki sertifikat atas lokasi yang sama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan kepemilikan kedua dokumen tersebut dan membuka ruang dugaan adanya praktik mafia tanah.
“Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta proses hukum yang berwenang,” ujar Aan salah seorang aktivis hukum di Gowa.























