-3.6 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Awas!!! Ada Kosmetik Berbahaya Jangan Sampai Salah Pilih, Produk HB SULTAN SM dan CLB Glowing Beredar Di Pasaran Serta Melalui Online

MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID — Perkembangan bisnis usaha kosmetik dari waktu ke waktu semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Dan malah sudah ada yang diciduk Polisi karena tidak memiliki ijin edar label produk serta tak berbadan (BPOM). Dan bukan hal yang baru bagi pelaku usaha, serta masih banyak owner kosmetik yang nakal dan nekat dalam menjalankan usaha tersebut tampa menghiraukan regulasi aturan yang telah tertuan pada undang undang yang telah di tetapkan oleh Perijinan, BPOM, dan Dinkes. Senin 30/05/2022.

Hal tersebut dikemukakan oleh sang Aktivis melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta, bahwa “Seharusnya pelaku bisnis kosmetik seperti HB SULTAN SM agar kiranya dapat melakukan perizinan yang wajib dimiliki, agar bisnisnya itu dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Iksan.

Pasalnya, sama halnya dengan salah satu kasus kosmetik CLB Glow Skincare yang saat ini juga di temukan oleh Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia yang diduga tidak mengantongi ijin edar produksi dan tak berlabelkan BPOM, dan kini telah beredar di pasaran.

𝐏𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤 𝐇𝐁 𝐒𝐮𝐥𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐌 𝐊𝐨𝐬𝐦𝐞𝐭𝐢𝐤

Begitupun dengan HB SULTAN SM yang diduga juga tak mengantongi ijin BPOM. Pasalnya, saya sudah berupaya mengkonfirmasi secara langsung melalui ownernya dengan komunikasi telepon, dan saya sempat berbicara hanya beberapa detik saja dan dikatakannya bahwa sementara dalam pengurusan BPOMnya. Namun Alhamdulillah malah kemudian dimatikan serta nomor saya di Blokir,” ucap Iksan sambil tersenyum di hadapan media.

Ditambahkannya Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta lagi lagi menghimbau “Agar kiranya Pihak Dinas Kesehatan, dan Pendastri, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi sulawesi selatan, serta BPOM agar kiranya dapat bekerja maksimal dan ketat dalam pengawasan kepada para owner kosmetik nakal, dan tidak kecolongan seperti ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, Iksan Mapparenta mengatakan bahwa sama halnya dengan “Owner CLB Glow Skincare Kosmetik yang memperjual belikan produknya berbagai macam merk itu diduga ilegal sebab tidak memiliki tanda lebel BPOM, dan sampai saat ini tidak dapat dikonfirmasi. Sedangkan pihak Distributor CLB Glow yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon Yanti mengatakan bahwa surat ijin sementara diurus oleh Owner atau pimpinan kami,” ucapnya.

𝐂𝐋𝐁 𝐆𝐥𝐨𝐰 𝐒𝐤𝐢𝐧𝐜𝐚𝐫𝐞 𝐊𝐨𝐬𝐦𝐞𝐭𝐢𝐤

Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta mengatakan ini telah melabrak aturan Ketentuan PBPOM No.12/2020. Artinya, izin edar merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM No. 12/2020) mengatur dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan memiliki izin edar berupa notifikasi, dan bukan malah diproduksi dulu lalu diedarkan di pasaran, itukan salah besar,” Terangnya.

Dan selanjutnya, Humas Poros Rakyat Indonesia (Iksan Mapparenta) memaparkan bahwa “Permohonan notifikasi menurut ketentuan Pasal 6 PBPOM No.12/2020 terdiri atas:

“Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah itu dia perizinan khusus yang wajib kalian cermati bagi para pelaku bisnis usaha kosmetik atau bagi kalian yang sedang merintis bisnis kosmetik baik melalui toko ataupun online,” Paparnya.

𝐏𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤 𝐂𝐋𝐁 𝐆𝐥𝐨𝐰 𝐒𝐤𝐢𝐧𝐜𝐚𝐫𝐞 𝐊𝐨𝐬𝐦𝐞𝐭𝐢𝐤

Dan yang perlu diketahui bahwa “Kemasan Peredaran kosmetik ilegal tersebut melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.” Jelasnya.

Seharusnya Badan POM dapat terus berperan aktif dalam berupaya memastikan Obat dan Kosmetik yang beredar di masyarakat tersebut dapat memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan seiring meningkatnya tren jual-beli Obat dan Kosmetik secara online. Serta melibatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), serta dari Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan, begitupun PTSP yang harus jeli dalam penertipan administrasi dalam perijinan.” Tutupnya.

Laporan : Media Group POROS RAKYAT INDONESIA

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles