.
Takalar,Sulsel-FajarIndonesiaNews.id-.Banyaknya kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dibarengi dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum (law enforcement) yang tidak tebang pilih.
Seperti halnya yang telah ditemukan Tim Investigasi dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia beberapa waktu lalu, tepatnya di desa Bontolanra Kec. Galesong Utara Kab. Takalar. Minggu, 31 Juli 2022
BBM bersubsidi, merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Kondisi itu menyebabkan solar bersubsidi tidak sampai menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.
Bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi, Ada juga pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.
Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna Solar bersubsidi seperti angkutan umum, petani dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran, jangan biarkan MAFIA berkembang di Takalar, bikin malu kita punya daerah. Tegas ketua umum DPP Poros Rakyat Indonesia.
secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut. “Penjualan BBM Industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32% karena adanya praktik solar,”
Tidak hanya Pertamina yang mendapat kerugian pada praktek tersebut, tetapi penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena Oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.
Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat Lembaga maupun Media untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Tapi sa sekali himbauan ini tidak diindahkan oleh penegak hukum diwilayah Kab. Takalar.