4.3 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Inspektorat Dan Dinas PU Kabupaten Takalar di Duga Kerja Sama Dengan Proyek Ipal KSM Juara Desa Patani

Takalar | FajarIndonesiaNews.id-Takalar,Sulsel. Kegiatan Proyek Pengerjaan IPAL di Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu yang di kerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Juara belum selesai sampai saat ini Kamis (12/08/2022) Masih belum selesai dengan menggunakan anggaran Tahun 2021 pekerjaannya.

Pekerjaan Proyek pembangunan IPAL Yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2021 dengan anggaran Rp.325 Juta itu tak di selesaikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat di Desa Patani itu sendiri sehingga terlihat ada sebagian terbegkalai Dusun Bontomanai dan Dusun Pattekerang di Desa Patani.

DPD Poros Rakyat Takalar dalam investigasinya di Desa Patani bersama Tim Media Group Poros Indonesia terhadap pembangunan proyek IPAL Menemukan banyaknya Penyimpanan dan masih ada beberapa tidak berfungsi,mubassir,Mark Up serta kami mendapatkan bilik wc di bangunan dalam Kandang UPPO/kandang sapi

Dimana pada Saat penelusuran kami Tim Investigasi Pencari Fakta menemukan banyak Tangki Bak pembungan limbah belum tertanam Dan bangunan semi permanennya belum selesai pekerjaannya di Desa Patani,diambil dari keterangan masyarakat menyampaikan Bahwa pihak Inspektorat Kab.Takalar pernah turung Meninjau/melihat Keadaan IpaL itu di rumah kami.

Lanjut menjelaskan,Suami dari inisial (ST) Dusun BontoManai Desa Patani selaku Yang mendapat pembagian Tangki serta Bilik pembangunan proyek IpaL di rumahnya menyampaikan ongkos kerja yang di berikan KSM ke kami Rp.200.000 padahal yang di janjikan sebelumnya Rp.250.000

Tim Poros Rakyat Media Group Indonesia Melakukan Konfirmasi dengan penanggung Jawab dan Pelaksana (AR) KSM Juara Dalam proyek Ipal di Desa Patani mengatakan ” itu soal Ipal saya sudah dapat untuk pengembalian “.ungkapnya tapi ketika kami konfirmasi di kantor Inspektorat atas nama Pak.Rizal menyampaikan belum ada pengembalian/belum ada surat setoran.

Lanjut menjelaskan,Inspektorat Takalar Rizal menyampaikan ketika Tim turun bersama Dinas PU Takalar mengecek pekerjaan tersebut di bulan Januari 2022 dan kami sampaikan ke (AR) selaku pelaksana proyek pembangunan IpaL “okelah kami kasih keringanan waktu 1 minggu untuk menyelesaikan pekerjaan IpaL anggaran 2021 karna katanya (AR) bahanya sudah ada,lewat satu minggu itu kami rutin Turun sebanyak 3 kali untuk melihat serta mengecek pekerjaan Itu sampai bulan Februari/2022.

Pemerintah Teruntuk Dinas PU Takalar serta Pengawas Pemerintah,Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Untuk melakukan tindakan Tegas ke pelaksana KSM Juara di desa Patani terhadap Pekerjaan proyek IpaL Anggaran 2021 karna Kamis (11/08/2022) masih banyak di temukan Tangki bak tidak terpasang/terbangkalai dan bilik bangunan banyak belum di bangun serta bilik bangunan yang sudah berdiri tapi belum di lengkapi secara utuh pembangunanya

Lanjut,di luar dari adanya Pengembalian nantinya terhadap pekerjaan proyek Ipal oleh pihak pelaksana KSM Juara itu dapat kami Duga sebagai kerugian negara yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak karna masih banyak pembangunan pekerjaannya belum selesai

Dimana Peristiwa tersebut sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menerima bantuan dan kerugian negara dimana anggaran negara sudah di kucurkan untuk masyarakat tapi sebagian masyakat belum menikmatinya, kita harus ingat ada UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 4 UU Tipokor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”ucap secara tegas wakil ketua DPP Poros Rakyat Indonesia

Inspektorat Kab.Takalar bersamaan Dinas PU yang pernah turun langsung ke Desa Patani pada bulan Januari tahun 2022 melihat proyek IpaL tersebut harusnya mempertegas dan melakukan tindakan hukum karna proyek tersebut sudah berlangsung lama. Kita saling memahami penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi PP Nomor 72 Tahun 2019 dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dimana Peran Aparat Pengawas Insternal Pemerintah (APIP) dalam Azas hukumnya dalam Tindakan dalam perundang-undanganya tidak boleh berlaku surut untuk mencapai suatu kepastian Hukum.

Laporan: DPD Poros Rakyat Indonesia Takalar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles