FajarIndonesiaNews.id- Makassar,SulSel. Setelah beberapa kali diberikan teguran secara persuasif dengan lisan dan secara tertulis, Cafe Noyu Eat dan Drink masih membandel dengan melakukan aktifitas seperti biasa. Namun tetap melakukan pelanggaran, Selasa (04/10/2022) malam
Diketahui bersama bahwa pihak Cafe Noyu Eat dan Drink telah melakukan pelanggaran yaitu menjual minuman berlakohol tanpa memiliki izin, dan juga melanggar jam operasional.
Satuan Penegak Perda Satpol PP Makassar malam ini melakukan langkah penindakan dengan menutup sementara aktifitas Cafe Noyu Eat dan Drink. Hal ini dikatakan Ikhsan NS, S.Sos., M.M., selaku Kasatpol.
“Cafe Noyu Eat & Drink ini berada di Jl. Syarif Al-Qadri, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar. Kegiatan ini kami lakukan terkait laporan masyarakat,”Ucapnya.
Selain itu, Ikhsan NS, S.Sos., M.M., selaku Kasatpol menambahkan bahwa pihak Cafe Noyu melanggar PPKM dan surat izin minuman berakohol yang Kadaluwarsa, maka di lakukan penutupan sementara tempat Penjualan Minuman Berakohol tersebut,”Ungkapnya.
Kegiatan malam ini di Pimpin langsung oleh Kasi Penegakan Bidang PPUD Muh. Muflih, S.Sos., bersama Anggota PPUD dan BKO Kec. Makassar, Turut Hadir juga Lurah Maricaya Baru, Bhabinsa dan Binmas Setempat(Red).
Laporan ; Dirga Saputra
(Media Group Poros Rakyat Indonesia)