FajarIndonesiaNews.id. Bantaeng,SulSel. Keluarga korban sangat Histeris dan sempat mengamuk saat Sidang terdakwa yang hanya di Vonis 10 Tahun atas Kasus pembunuhan Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng
Kasus Mutilasi siswi SMA inisial (M) 17 tahun di Kabupaten Bantaeng, yang dilakukan oleh pelaku adalah pacarnya sendiri inisial (A) (17), Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sangat Tragis di Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng Berakhir ricuh sesaat usai pembacaan sidang putusan oleh Hakim, Senin10/10/2022.
Terdakwa (A) divonis 10 tahun pidana penahanan atas perbuatannya, vonis ini pun menuai banyak sorotan tajam oleh sejumlah keluarga korban. Sejumlah massa masuk dan berteriak tak terima vonis yang dibacakan oleh Hakim kepada terdakwa bahkan ibu korban pun sempat menangis histeris dan nyaris pingsan.
Aparat kepolisian dari Polres Bantaeng yang berjaga-jaga langsung melakukan pengamanan yang ketat depan pintu masuk pengadilan, mengingat Keluarga Korban sempat mengamuk dan Histeris.
Pengacara Korban sendiri Arny Jonathan, SH. mengatakan bahwa tidak terima vonis tersebut dan akan meminta kepada pihak jaksa untuk segera mengajukan banding dengan batas waktu tujuh hari kedepan.
Dalam vonis pembunuhan ini, sidang digelar secara tertutup dan dilakukan dengan menghadirkan terdakwa melalui video zoom, Sedangkan Ketua Majelis Hakim pada persidangan sendiri diketuai adalah Abdul Basyir, SH.MH. yang sekaligus sebagai wakil Pengadilan Negeri Bantaeng.
Laporan : Media Poros Rakyat Indonesia.