FajarIndonesiaNews.id- MAKASSAR,SulSel — Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mulai memberi reaksi keras terkait proyek kasus dugaan korupsi smart toilet atau toilet pintar di SD dan SMP di Kota Makassar. Hingga kini Kejaksaan Negeri Kota Makassar belum juga melakukan penetapan kepada para calon tersangka dalam proyek yang merugikan negara bernilai Rp 17 miliar tersebut pada tahun 2018, Sabtu 24/12/2022.
Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Sulawesi Selatan, Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta kepada kejaksaan Negeri Makassar memberi atensi serius dan mengusut tuntas proyek tersebut. Semua pihak-pihak terkait agar segera diperiksa dan segera disampaikan ke publik untuk penetapan calon tersangka yang sudah diketahui Namanya.
“Pihak Kejaksaan di Makassar, Cabjari maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera menangkap calon tersangka kasus dugaan Smart Toilet yang dianggarkan Dinas Pendidikan Kota Makassar senilai Rp17,69 miliar. Anggaran dialokasikan untuk pembangunan toilet di 84 sekolah negeri pada 15 kecamatan,”Ungkapnya.
Selain Itu, Pembina Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Dirga Saputra menjelaskan bahwa Proyek Smart Toilet ini terbagi atas 16 paket, dengan konsep dilengkapi septictank biotech yang langsung mengolah limbah menjadi aman dari polusi serta dilengkapi pintu kubikal dengan luasan 2×4 meter serta cepat kering dan bersih.
“Cabjari Pelabuhan Makassar setelah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada tiga sekolah di wilayah Kecamatan Wajo yang menelan anggaran Rp699 juta lebih, dan tujuh sekolah di Kecamatan Ujung Tanah yang menggunakan anggaran Rp 1 miliar lebih. Oleh karena itu, berharap Kejaksaan Negeri Makassar segera mengumunkan calon tersangka dalam proyek ini sehingga tuntas,”Tegasnya.
Masyarakat menantikan proses penyidikan yang tengah berjalan hingga dapat terbuka ke PUBLIC, yang kini tengah menjadi sorotan Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) sehingga mempertanyakan seperti apa kelanjutan proses hukum proyek tersebut.(*)
Laporan ; (Irfan Liwang) PRMGI.
.
.