Galesong Utara, Takalar – FajarIndonesiaNews.id-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Galesong Utara, Kabupaten Takalar menggelar sosialisasi netralitas Kepala Desa, ASN dan para perangkat Desa di Kantor Desa Tamalate, Selasa (10/01/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan politik praktis dan politik uang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa dan para perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Hadir dalam silaturahmi dan sosialisasi ini ketua Panwaslucam Galesong Utara H. Irwan B, S.E, Devisi Hukum Suparman, S Si, Devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Muhammad Rais dan Anggota Panwaslucam Galesong Utara, serta Para Pengurus PKK, Kepala Desa dan perangkat Desa Tamalate.
Ketua Panwaslu kecamatan Galesong Utara menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan Kegiatan ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan ASN serta Kepala Desa dan perangkat Desa pada saat Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Saya berharap kepada peserta dengan diselenggarakan kegiatan ini, dapat mengetahui tugas dan fungsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis Sebagai langkah pencegahan, kami ingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye dan politik uang yang dilakukan oleh para calon. Apabila bapak ibu dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain, maka itu pelanggaran sehingga diminta agar tetap netral, ” ujar Ketua Panwaslu kecamatan Galesong Utara H. Irwan B, S.E.
Sementara itu, Ketua Panwaslu kecamatan Galesong Utara menyampaikan tiga hal penting terkait dengan peraturan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap netralitas Kepala Desa, ASN dan perangkat Desa pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
Diantaranya, pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan netralitas ASN dan perangkat desa terhadap keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye, dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Kedua fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta Kepala Desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat.
Dan ketiga apa tindakan Bawaslu terhadap ASN yang melanggar itu, maka Bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan maka merekomendasikan pelanggaran kode etik dan disiplin kepada masing masing lembaga/instansi.
“Bukan saya menakut-nakuti bapak dan ibu karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan dalam melakukan pengawasan sehingga kami sebelum bertindak itu kami dahulukan langkah pencegahan, pentingnya dilakukan sosialisasi ini sehingga bapak/ibu ASN dan perangkat desa ini tahu dan jangan lagi terlibat dalam hal-hal politik, tetap fokus saja pada tugas dan fungsi bapak/ibu sebagai sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, ” Tutup ketua Panwaslucam Galesong Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengimbau kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk melaporkan potensi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
.
.