-3.3 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Kasus Pencabulan Siswa di Pare Pare, Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Minta Pelaku dihukum Berat.

PAREPARE, FajarIndonesiaNews.id- Direktur Pusat Bantuan Hukum Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan dan juga merupakan aktivis perlindungan perempuan dan anak, Arni Yonathan mengecam pelaku pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik inisial AU (44) di Kota Parepare.

Ketiga korban yakni inisial RF (15), S(17) dan MZ (15) merupakan anak didik baru menuruti perintah bejat dari pelaku AU saat mengikuti masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) yang digelar pihak sekolah.

Arni meminta kepada pihak Aparat penegak hukum memberikan pelaku hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak.

“Pelaku kejahatan seksual jika masih ringan hukumannya atau dalam artian vonis yang terlalu ringan pasti akan terulang kembali dan tidak memberi efek jera,” katanya, Rabu (19/1/2023).

Dia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang merupakan tenaga pendidik.

“Kalau perlu pecat dari pekerjaannya, karena tenaga pendidik seharusnya menjadi contoh yang baik untuk anak-anak didik. Mulai dari etika dan ilmu, bukan untuk merusak moral, mental bahkan merusak harga diri anak didiknya,” tegas Arni Yonathan.

Arni juga meminta pemerintah dan kepolisian untuk fokus menangani permasalahan kejahatan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.

“Mereka adalah generasi penerus bangsa. Kami harap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. Kami juga siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada korban,” pungkas wanita berprofesi sebagai Advokat itu.

.

.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles