Takalar, SulSel – FajarIndonesiaNews.id-
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar inisial GM, Kamis (30/03/2023).
inisial GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini disebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.
Sebelum ditahan, inisial GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekspose perkara.
Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.
Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel.
“Dengan adanya penetapan tersangka, Maka kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar kembali mengepresiasi kinerja Kejati Sulsel, walaupun kemarin sempat kurang percaya dengan pihak kejaksaan sehingga membuat teman” dari Hipermata melakukan aksi Demostrasi secara berkali” didepan kantor Sejati Sulsel dan Inspektorat Sulsel untuk mempertanyakan sampai dimana penanganan kasus tersebut.
Ketua Umum PB HIPERMATA Suhardi juga Menagaskan bahwa Hipermata akan terus mengawal kasus ini hingga semua oknum yang terlibat segera ditetapkan tersangka di karnakan tidak masuk di akal kalau hanya satu orang yang menikmati hasil korupsi tambang pasir laut tersebut.
Lp ; YS/Hipermata