GOWA | FAJARINDONESIANEWS,ID-Akhir-akhir ini ada beberapa warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa mengeluhkan pembayaran pajak nya menunggak sampai 5 tahun padahal kenyataannya selama ini warga merasa tidak pernah menunggak karena selama ini dia membayar lewat kepala dusun (kadus) mattirobaji desa panciro yakni Syarifuddin Ewa.
Warga inesial E sontak kaget saat petugas bapenda di mall pelayanan sungguminasa mengatakan terhadap saya kalau pajak ta menunggak selama 5′ tahun 18/12/25,ungkap salah satu warga yang tidak ingin diketahui identitasnya.
“Jadi terpaksa uang PBB yang selama ini menunggak 5 tahun dibayar lagi oleh warga inesial E”.
Diduga pungli yang dilakukan Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun Mattirobaji sejatinya tidak merasa bersalah dengan adanya kejadian seperti ini,dan tidak merasa kasihan terhadap warganya.
Ironisnya warga inesial N ternyata disistem bapenda pajak sawah sudah menunggak 9 tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan 2025 dan pajak rumah yang nunggak mulai 2020 sampai dengan 2025 yang tidak di setor pembayarannya di Bapenda gowa,padahal selama ini saya tidak merasa nunggak karena selalu saya bayar lewat pak kadus, makanya saya kerumah Kepala Dusun untuk bisa mendapat kejelasan,bebernya.
“Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun (kadus) menjelaskan ke N bahwa sistem lagi bermasalah di Bapenda”.
“Pegawai Bapenda menyarankan ke saya untuk memberitahu semua tetanggaku untuk mengecek PBB lansung ke Bapenda Gowa”,ungkapnya.
Tindakan kepala dusun yang memungut pembayaran PBB namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penggelapan.
Petugas pemungut di tingkat desa/dusun, meskipun ditunjuk secara resmi, memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh hasil pungutan ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
“Pemerintah kabupaten gowa terkait seharusnya cepat merespon dan mengambil tindakan agar segera mencopot kepala dusun mattirobaji”.
Dan meminta Unit Tipidkor Polres Gowa dapat segara memeriksa kadus mattirobaji desa panciro Kec Bajeng Kab Gowa “tegasnya.
























