Bau Tak Sedap Kandang Ayam Resahkan Warga, Diduga Melanggar Aturan

Gowa, Fajarindonesianews.id – Aktivitas peternakan ayam skala besar yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk di wilayah Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, kini memicu gelombang keluhan dari warga sekitar.

Keberadaan kandang milik H. Bur tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan hidup masyarakat akibat bau menyengat yang terus menerus menyebar ke lingkungan sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aroma tidak sedap yang dihasilkan dari kotoran dan sisa pakan tersebut terasa sangat menyengat, terutama saat musim penghujan tiba atau pada saat proses pembersihan kandang dilakukan.

Kondisi ini membuat warga merasa tidak nyaman, bahkan aroma tersebut sering kali masuk ke dalam rumah hingga mengganggu aktivitas makan dan istirahat keluarga.

Keluhan masyarakat ini bukan sekadar rasa tidak nyaman, namun didasari oleh dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011, terdapat standar ketat yang mengatur bahwa lokasi peternakan wajib berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga, bahkan untuk standar kenyamanan ideal disarankan mencapai 1.000 meter.

Namun ironisnya, kondisi di lapangan menunjukkan posisi kandang tersebut justru berdiri sangat berdekatan dengan hunian warga. Hal ini jelas bertolak belakang dengan aturan yang ada demi menjaga kesehatan lingkungan.

Selain itu, lokasi tersebut juga diharuskan sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) serta dilengkapi sistem pengelolaan limbah yang memadai, yang hingga kini dipertanyakan keberadaannya.

Tidak hanya soal bau, warga juga mulai mencemaskan dampak jangka panjang terhadap kesehatan. Munculnya populasi lalat yang sangat banyak hingga potensi pencemaran air tanah akibat limbah kandang menjadi kekhawatiran serius yang harus segera dicarikan solusi oleh pihak berwenang.

“Kami hanya ingin udara yang bersih dan lingkungan yang sehat. Kalau baunya sudah sampai masuk ke dalam rumah, tentu sangat mengganggu kenyamanan kami sehari-hari,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan meninjau ulang izin operasional kandang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (25/04/2026), tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola kandang untuk meminta konfirmasi dan keterangan resmi. Kami senantiasa membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi H. Bur maupun dinas terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan ini demi kebenaran informasi.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List