GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID — Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Gowa. Kali ini, aktivitas tambang tersebut disebut berada di kelurahan bontonompo Kec Bontonompo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Muhammad Ali Dg Maddi. Kegiatan pengerukan material pasir dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan sekitar apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tersebut juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pengerukan yang tidak terkendali dikhawatirkan dapat menyebabkan perubahan kontur tanah, erosi hingga meningkatkan risiko longsor, terutama apabila dilakukan di wilayah yang memiliki kemiringan tertentu.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional.
Sorotan juga diarahkan kepada Unit Tipidter Polresta Gowa dan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel. Aparat diminta tidak membiarkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Pada Rabu (24/9/2026), ada apa petugas tipidter Polresta Gowa tak pernah menyentuh pengelola atas nama Muhammad Ali Dg Maddi , apa karena ada setorannya atau bagaimana ?, ungkap salah seorang warga yang tak ingin diketahui identitasnya.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia memiliki ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan. Karena itu, status legalitas kegiatan di kelurahan Bontonompo perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin yang sah sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan dan risiko longsor di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tambang tersebut.
Laporan: Sumanfle























