4.3 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Dugaan CLB Glow Skincare Kosmetik Tak Berijin Beredar Di Pasaran, BPOM Provinsi Sulsel Dan Pendastri Serta Perijinan Kecolongan Dalam Pengawasan Produk..Ada Apa???

MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Perkembangan bisnis usaha kosmetik dari waktu ke waktu semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Dan bukan hal yang baru bagi pelaku usaha, termasuk pelaku bisnis kosmetik untuk melakukan perizinan yang wajib dimiliki agar bisnis tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, lain halnya dengan salah satu kasus kosmetik CLB Glow Skincare yang saat ini di temukan oleh Tim Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia yang diduga tidak mengantongi ijin edar produksi dan tak berlabelkan BPOM, dan kini telah beredar di pasaran. Sampai berita ini diterbitkan Kamis 02/06/2022.

Melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Iksan Mapparenta lagi lagi menghimbau “Agar kiranya Pihak Dinas Kesehatan, dan Pendastri, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi sulawesi selatan, serta BPOM agar kiranya dapat bekerja maksimal dan ketat dalam pengawasan kepada para owner kosmetik nakal,” imbuhnya.

Ditambahkannya, Iksan Mapparenta mengatakan bahwa “Owner CLB Glow Skincare Kosmetik yang memperjual belikan produknya berbagai macam merk itu diduga ilegal sebab tidak memiliki tanda lebel BPOM, dan sampai saat ini tidak dapat dikonfirmasi. Sedangkan pihak Distributor CLB Glow yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon Yanti mengatakan bahwa surat ijin sementara diurus oleh Owner atau pimpinan kami,” ucapnya.

DPP Poros Rakyat Indonesia Andi Basri mengatakan “ini telah melabrak aturan Ketentuan PBPOM No.12/2020. Artinya, izin edar merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM No. 12/2020) mengatur dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan memiliki izin edar berupa notifikasi, dan bukan malah diproduksi dulu lalu diedarkan di pasaran, itukan salah besar,” Terangnya.

Dan selanjutnya, DPP Poros Rakyat Indonesia ( Andi Basri ) memaparkan bahwa “Permohonan notifikasi menurut ketentuan Pasal 6 PBPOM No.12/2020 terdiri atas:

“Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah itu dia perizinan khusus yang wajib kalian cermati bagi para pelaku bisnis usaha kosmetik atau bagi kalian yang sedang merintis bisnis kosmetik baik melalui toko ataupun online,” Paparnya.

Dan yang perlu diketahui bahwa “Kemasan Peredaran kosmetik ilegal tersebut melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.” Jelasnya.

Seharusnya Badan POM dapat terus berperan aktif dalam berupaya memastikan Obat dan Kosmetik yang beredar di masyarakat tersebut dapat memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan seiring meningkatnya tren jual-beli Obat dan Kosmetik secara online. Serta melibatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), serta dari Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan, begitupun PTSP yang harus jeli dalam penertipan administrasi dalam perijinan.” Tutupnya.

Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles