0.4 C
New York
Senin, Desember 2, 2024

Buy now

Tanah Garapan Tanjung Bunga Milik Ali Pangeran di Klaim Wali Kota Makassar, Berdampak Gugatan Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara

Makassar, Fajarindonesianews.id–Persidangan terus berlanjut sampai tiba peninjauan setempat (PS) dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya pihak BPN, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Hakim Majelis pada hari selasa 19 Juli 2022 pukul 09.00 tepatnya bersampingan dengan Pantai Wisata Bosowa, penggugat dan tergugat juga turut hadir bahkan puluhan massa menyaksikan peninjauan setempat (PS) dengan menunjukkan batas-batas yang sudah ditentukan melalui Surat Tanah Garapan oleh penggugat Ali Pangerang dan Surat Sertifikat oleh tergugat intervensi dalam hal ini Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto .

Tanah garapan milik Ali Pangerang di Klaim oleh walikota makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto  berdasarkan sertifikat hak milik, sehingga penggugat tidak terima bahwa tanah tersebut milik walikota Makassar yang berdasarkan sertifikat yang di duga PALSU tanpa ada dasar surat dari penggugat yang sekarang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makasasar.

Kuasa Hukum Penggugat Dewi Sartika, SH mengucapkan bahwa tergugat intervensi dalam hal ini Wali Kota  Makassar memiliki sertifikat hak milik dengan dua nama yaitu Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Henra Sirajuddin yang berasal dari Junaid dkk, kemudian di Alihkan ke tergugat Intervensi.

“Sertifikat Hak Milik tergugat tumpang tindih dengan tanah Garapan Milik Ali Pangerang Sebagai Klien Saya, makanya Karena tergugat ingin masuk menguasai dan mengklaim lokasi penggugat dalam Hal Ini Ali Pangerang, Kami ajukan gugatan dalam upaya hukum pengujian asli sertifikat tergugat, apakah lokasinya disini atau lokasinya ditempat lain, Sementara bergulir sidangnya dan agenda pembuktian,”Ucapnya.

Dewi Sartika SH menuturkan dari beberapa keterangan dan beberapa bukti pelengkap mengatakan bahwa daerah disini semuanya tanah garapan mulai dari Akkarena, Tanjung, sampai belakang Trans bahkan sampai di CPI semua tanah garapan dan tidak ada satupun tanah rinci yang dipinggir laut, sedangkan sertifikat Hak milik Walikota Makassar itu berasal dari Konfersi tanah adat dengan Porsil 55 Kohir 134 C1.

“Disini tidak ada tanah rinci, tidak ada tanah adat tapi yang ada tanah timbun dan fakta yang terkuat terjadi hari ini di lokasi bahwa Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai prinsipal tergugat intervensi sendiri mengatakan,”disini bukan tanah garapan tapi tanah timbun, lucunya SHM berasal dari tanah adat (tanah Rinci) sedangkan beliau mengaku sendiri tanah timbun, beliau menjawab sendiri,”Tuturnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan bahwa sebagai orang hukum kita pasti tau alas pembuatan sertikat hak milik, selain sporadik, penguasaan tanah fisik, dan beberapa termasuk rinci, bahkan Tanah Garapan apapun itu,” Nah setelah pembuktian surat kemarin mereka tidak menghadirkan atau memperlihatkan warka dari BPN yang menjadi alas Hak milik pembuatan sertifikat oleh Wali Kota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Henra Sirajuddin.

” Yang menjadi alat bukti mereka hanya SHM sendiri kemudian bukti Sporadik dan Surat keterangan dari Ahli waris , warga yang menjadi alat bukti yang  dibuatnya SHM dan tidak ditunjukkan di BPN, kemudian langkah kami tetap mengikuti sidang  agenda pada hari Selasa tanggal 26 dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak kami sebagai pegugat,”Ungkapnya.

Ditambahkan, Media Group Poros Rakyat Indonesia saat Konfirmasi dengan kuasa hukum penggugat atas nama Ali Pangeran sebagai pemilik lokasi tanah tersebut sempat menjalaskan dengan beberapa pertanyaan sebagai fakta dipersidangan diantaranya ; Apakah Fatmawati yang menjual ke Walikota  Makassar dan siapakah yang sebenarnya menjual tanah tersebut ke Wali Kota Makassar..!!

“Singkat kuasa Hukum penggugat Ali Pangerang menjelaskan bahwa ini fakta lucu setelah diperiksa dipersidangan kemarin awalnya sertifikat milik walikota makassar berasal atas nama Fatmawati kemudian Fatmawati di Coret muncul nama Danny Pumanto dan Henra Sirajuddin setelah kami Kroscek ada (AJB) penjualan dari Junaid dkk, ahli waris Djaka Bin Medjang yang menjual ke Wali Kota Makassar, anehnya kenapa bukan Fatmawati yang menjual langsung ke Wali Kota Makassar,” ini  sudah jelas peralihan dua kali, tidak mungkin ahli waris pertama menjual ke Wali Kota terus Fatmawati kemana,.!!! Kenapa bukan Fatmawati menjual sedangkan dua kali lokasinya di jual berdasarkan fakta dipersidangan sebagai bukti surat dari BPN itu sendiri,”Jelasnya.(Red).

Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin    : R.I.L

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles