18 C
New York
Minggu, April 20, 2025

Buy now

GMTD Abaikan Panggilan RDP Komisi A DPRD Kota Makassar

FajarIndonesiaNews.id- Makassar, SulSel. GMTD yang diketahui keberadaannya diwilayah kota Makassar, merupakan salah satu Developer bisnis raksasa yang  diduga oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia melakukan penyalah gunaan lahan fasilitas Umum atau fasum jalan milik Kotamadya Makassar untuk kepentingan Bisnisnya.

Sehingga keberadaannya tersebut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengadakan agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP di komisi A DPRD Kota Makassar Senin (29/08/2022).

Namun Rapat RDP sendiri yang dilakukan oleh KOMISI A DPRD Kota Makassar yang dihadiri oleh Abdul Wahab Tahir S.H, Rahmat Taqwa Quraisy, SE,SH,  H. Irwan Djafar S.E. Syukran Kahfi, H. Muhammad Nasir Rurung, S.Sos, Anwar Faruq, S.Kom, Drs.H.M Yunus H, MSi.

Turut hadir pula Perwakilan dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar Muh. Fuad Azis DM. BPN kota makassar, Harjiman dan Sejumlah petinggi dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia yakni ketua Umum Ja’far Zainuddin Dg. Emba, Devisi Antar Lembaga Ridwan Makkulau, Dewan Pembina Poros Rakyat Dirga Saputra, Humas Poros Rakyat Iksan Mapparenta, Ketua Tim Devisi Pencari Fakta Indra Mapparenta, Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia Kab. Gowa Hj. Kumala Rasyid.

Dirga saputra selaku Dewan Pembina Poros rakyat indonesia membeberkan beberapa bukti valid pelanggaran site plan yang dilakukan oleh pihak GMTD yang mana perizinan site plan awal 1997 untuk fasum dan hari ini pihak GMTD tidak hadir di pertemuan ini tersebut.

Ketua umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Zainuddin Dg.emba mengatakan pihak GMTD seenaknya menggunakan lahan Fasum dan merubah peruntukannya yang dimana melenceng dari site plan awal peruntukkan jalan umum.

Jafar Zainuddin Dg.Emba menambahkan jika memang ada perubahan Site plan awal harusnya ada pemberitahuan kepada publik dan yang bertanggung jawab siapa dalam perubahan itu. Tutupnya.

Rapat Dengar Pendapat kali ini Pihak GMTD tidak hadir memenuhi undangan dari Komisi A DPRD Kota Makassar. sehingga Pimpinan rapat mengelurkan stagman keras terhadap GMTD sebelum menutup penundaan sidang.

“Akibat ketidak Hadiran pihak GMTD, Anggota dewan Komisi A akan melakukan pemanggilan  ulang dan jika hingga tiga kali pemanggilan tidak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan pihak kepolisian”. ungkap Rahmat Taqwa Ketua Komisi A.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles