FajarIndonesiaNews.id- Makassar,SulSel.
Makassar terkesan bersih, salah satu diantaranya persoalan Fasilitas Umum (Fasum) yang hampir semua jalan utama mengalami penyalagunaan fungsi, padahal mekanismenya sudah di atur oleh segala bentuk peraturan yang ada, termasuk aturan perwali, Rabu 31 Agustus 2022
Sangat di sayangkan jika hal yang paling mendasar seharusnya diperhatikan dalam tata ruang Makassar menuju Kota Dunia sehingga perlu perhatian pemerintah Makassar.
Dewan Pembina Poros Rakyat Indonesia Dirga Saputra yang ditemui di salah satu warkop yang ada di Makassar angkat bicara, sehubungan dengan pembangunan yang sementara berlangsung di jalan poros Boulevard Panakukang disinyalir sangat jauh meninggalkan aturan dasar tata ruang bangunan khususnya ditinjau dari AS_GSP 20M dan GSP_GSB 6M.
“Kami menyayangkan adanya dugaan oknum yang mencoba merusak tatanan tata ruang kota Makassar yang ujungnya nanti menjadi penyebab contoh di lokasi yang berbeda, oleh karena itu kami meminta dan mengharap kepada SKPD terkait lebih tegas dan jangan tebang pilih terhadap pelaku penyalagunaan fungsi,”Ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi (A) DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, ia telah melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) bersama Satpol PP Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bangunan di Jalan Boulevard (samping kantor BCA) beberapa waktu lalu.
Dalam hasil sidak itu, ditemukan gedung tersebut melanggar karena belum mengantongi IMB, Sehingga DPRD merekomendasikan ke Satpol PP agar dilakukan penyegelan. Sembari memberikan waktu kepada Satpol PP untuk melakukan penyelidikan,”Tuturnya.
Lanjut Ketua Komisi (A) DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy menambahkan bahwa untuk SOP-nya, dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran maka segera dicabut karena Ini sudah masuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau temuan langsung bukan aduan.
“Sehingga kami beranggapan, perlu dievaluasi pemerintah kota karena lambat dalam melaksanakan Perda, mungkin butuh di panggil semua yang berhubungan dengan pengurus penerbitan izin bangunan tersebut, sehingga lebih jelas kenapa sampai Garis sampadan Jalan pun di labrak,”Tegasnya.
Namun, sampai kemarin Satpol PP disebut sudah melaksanakan rekomendasi itu bahkan sampai saat ini belum ada klarifikasi terhadap PTSP atau pun Instansi yang terkait(Red).
Laporan ; Media Group Poros Rakyat