SINJAI, Sul-Sel. Fajarindonesianews.id- Kasus utang sewa tenda kerucut milik H.Darwis yang menjadi buah bibir sampai saat ini tak kunjung selesai. Kemana rimbanya uang yang diduga sudah disetorkan pihak OPD Sinjai melalui Dinas Infokom. Dan siapakah yang akan bertanggung jawab, dan siapakah yang akan menjadi penyelamat uang negara dari setia OPD tersebut. Adapun informasi yang diterima redaksi bahwa H.Darwis menolak transperan uang tersebut. Sampai berita ini diterbitkan jumat 08/12/2023.
Dari narasumber yang kami terima bahwa “Menurut H. Darwis, terkait penyewaan tenda kerucut diduga Pihak Infokom Sinjai menargetkan senilai Rp 15 Juta Rupiah Kepada masing-masing OPD pengguna tenda. Dengan metode pembayaran sewa dibayar melalui transfer bank ke rekening Pihak penyedia peralatan (CV Darmaka) tanpa sepengetahuan pihak penyedia,” (H Darwis-red).
“Saya menolak dan langsung saya telpon satu-persatu Kepala OPD. Agar tidak melakukan transfer.” Ungkap narasumber.
“Karena selain saya tidak mengetahui bahwa pihak Kominfo meminta OPD membayar biaya sebesar Rp 15 Juta Rupiah, saya juga tidak setuju dengan nilai sebesar Rp 15 Juta Rupiah, karena saya hanya menyewakan tenda tersebut dengan nilai sebesar Rp 5 juta rupiah. Selain itu pihak OPD yang diminta menteransfer, tidak ada urusan dengan pihak kami, karena kami hanya berurusan dengan OPD/Dinas Infokom. Karena yang datang memesan atau menyepakati penyewaan yaitu Dinas Infokom. Ini semua nama-namanya yang datang pada saat itu,” ungkap H. Darwis.
Karena merasa memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum, ia menolak praktik terselubung yang diduga diinisiasi oleh oknum pejabat publik tersebut.
“Saya tolak karena ini masalah Hukum”, tegas H Darwis.
Menyimak dari segala informasi narasumber kami bahwa sampai saat ini belum diketahui dana yang diduga telah disetorkan oleh pihak OPD Sinjai ke Dinas Infokom. Meskipun sudah disetorkan, lalu kemana rimbanya dana tersebut.
Adapun bukti tambahan yang kami terima bahwa menyimak dari Data yang ada pada poin 8, huruf :
a.) Bahwa harga sewa tenda kerucut kosong yang digunakan di pameran Expo Sinjai tahun 2020 selayaknya sekitar Rp.5.000.000.- 7.500.000. Pertenda Krucut, Per 10 hari sehingga jika ditagih Rp.15.000.000 akan menimbulkan masalah hukum.
b.) Bahwa harga sewa tenda Rp.15.000.000/OPD/10 hari bisa dilakukan tetapi harus disertai dan didahului penjelasan yang rinci kepada pengguna tenda kerucut, sehingga dapat terjadi titik Eguilibrium dimana terjadi pertemuan antara permintaan dan penawaran yang menjadi kesepakatan antara pembeli/yang menyewa (OPD) dengan CV. DARMAKA sebagai penjual/penyewa.
i.) Bahwa mentransfer ke Rekening CV. DARMAKA oleh OPD sebesar Rp. 15.000.000/OPD tanpa sepengetahuan CV DARMAKA adalah perbuatan melawan hukum, agar dikonsultasikan kebagian hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Dinas Infokom Kabupaten Sinjai belum dapat dikonfirmasi.(*)
LP. Tim PRMGI
Admin 2