0.4 C
New York
Senin, Desember 2, 2024

Buy now

LAM SULSEL Akan Laporkan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan 3 Oknum KUA Pallangga Ke Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

GOWA | FajarIndonesianews.id – Dewan Komando Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan, akan melaporkan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan Tiga Oknum pegawai KUA Pallangga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Selasa 22/10/2024.

Berawal saat dugaan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan tiga orang Oknum KUA Pallangga tertangkap basah melakukan kampanye dengan membagikan sembako, kerudung dan rompi kepada warga sambil memberi syarat mengangkat jari membentuk nomor urut 1, yang identik dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada saat kegiatan di kantor Urusan Agama Kecamatan Pallangga.

Hal ini memancing perhatian banyak pihak karena lokasi tersebut seharusnya netral dari aktivitas politik. Warga yang berada di sekitar kantor saat itu mengaku terkejut dan memperhatikan aksi para oknum yang secara nyata menunjukkan dukungan terhadap pasangan Calon Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa DR. H. M. Amir Uskara, M.Kes dan Hj. Irmawati Haeruddin, SE.

Kepada awak media, Dewan Komando Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulsel, Ahmad Carlo, menegaskan bahwa tindakan Kasi Bimas Kemenag Gowa dan Tiga Oknum KUA Pallangga jelas melanggar kaidah netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri.

“Kami akan segera melaporkan empat oknum yang terlibat di KUA Pallangga dan meminta Bawaslu untuk bertindak tegas. Tindakan ini bisa memengaruhi keputusan pemilih dan menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi politik,”tegas Carlo.

Lanjut, Ahmad Carlo mencatat bahwa menjaga netralitas ASN adalah hal yang mutlak, terutama dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis. Oleh karena itu, tugas ASN adalah melayani masyarakat tanpa memihak pada salah satu calon.

“Kami khawatir hal ini dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat di Gowa jika tidak segera ditindak lanjuti dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peran ASN dalam setiap tahapan Pilkada, agar tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pendasaran demokrasi,”ungkap Carlo.

Selain itu, Langkah lanjutan Ahmad Carlo mengajak masyarakat Gowa untuk lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait aktivitas politik di lingkungan ASN. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan transparan.

“Berharap agar Bawaslu Gowa segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Dengan tindakan yang cepat dan tepat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga, serta pemilihan yang adil dan demokratis dapat terwujud di Pilkada Gowa mendatang,”ujar Carlo

Adapun oknum pegawai yang diduga terlibat melakukan pelanggaran Netralitas pilkada yaitu;

1).Sardy Yoelfa Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Gowa
2). Hasim Temba Penyuluh Agama KUA Pallangga
3). Herawati Pegawai KUA Pallangga
4). Ajeng Kartini Pegawai KUA Pallangga.

Regulasi yang diduga dilanggar

1).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.

2). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye.

3). Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Pasal 4 mengatur tentang netralitas ASN dalam politik.

Sanksi Jika terbukti melanggar.

1). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

2). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

3). Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat

Lp ; Mapparenta

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles