Terperiksa Lari Dari Sidang Hak Angket DPRD Gowa ,Dinilai Bentuk Pengakuan Terperiksa, Diduga Terperiksa Masih Ada Nurani Siri’ Napacce.

Gowa|Fajarindonesianews.id-Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai bahwa proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa merupakan mekanisme konstitusional yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk kepala daerah yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Jika Bupati Gowa lari tinggalkan ruangan sidang hak angket adalah sesuatu yang wajar, artinya Bupati Gowa masih punya naluri Siri’ napacce sebagai adat budaya orang Makassar, karena apabila tetap bertahan menghadapi pertanyaan 44 anggota DPRD akan membuat rakyat lebih malu ,karena 7 orang saksi akan dipertemukan dengan terperiksa (komprontir ), dimana lagi masalah proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis yang anggarannya 16 miliar yang melibatkan Basri Kajang penghentian Bea siswa S3 diberhentikan oleh Bupati Gowa.

Menurut Amiruddin, dalam praktik ketatanegaraan, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap pihak yang dipanggil sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,bukan diberikan mengikuti maunya terperiksa.

Amiruddin menyayangkan tindakan bupati gowa selaku terperiksa belum pemeriksaan dapat berlangsung sudah meninggalkan ruang sidang dengan gestur yang menantan wakil rakyat, seharusnya bupati sadar terpilih jadi Bupati karena rakyat, karena terperiksa tinggalkan ruang sidang maka dinilai ” Itu adalah pengakuan” sehingga pansus tidak susah menyimpulkan dalam Rekomendasi pemaksulan.

“Forum hak angket merupakan forum resmi yang dibentuk berdasarkan kewenangan DPRD. Menghormati proses tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, lembaga perwakilan rakyat, dan prinsip akuntabilitas pemerintahan,” ujar Amiruddin.

Menanggapi keterangan salah satu anggota pansus mengenai adanya 7 orang saksi dalam proses pemeriksaan Pansus bersesuaian menjelaskan bahwa Basri Kajang dan Bupati Gowa ada hubungan tidak wajar.

Amiruddin menegaskan bahwa seluruh fakta dan kesimpulan tetap harus didasarkan pada hasil resmi penyelidikan Pansus serta harus dituangkan dalam berita acara untuk dasar Rekomendasi DPRD Kabupaten Gowa untuk pemaksulan bupati gowa

Amiruddin berharap DPRD Kabupaten Gowa dapat menyelesaikan proses hak angket secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Gowa untuk tetap menjaga nilai-nilai moral, etika, serta budaya Siri’ na Pacce yang selama ini menjadi identitas masyarakat Gowa dan Makassar.

“Jabatan adalah amanah yang dibatasi waktu, tetapi kehormatan adalah warisan yang dikenang sepanjang masa.

Menghormati hukum dan menjaga etika merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan.”

“Keberanian seorang pemimpin bukan diukur dari kemampuannya menghindari pertanyaan, melainkan dari kesediaannya mempertanggungjawabkan setiap amanah di hadapan rakyat dan konstitusi.” tutupnya.

Mgi / Redaksi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List