Gowa, Fajarindonesianews.id – Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik, memimpin pertemuan penting yang berlangsung di Rumah Makan Wong Solo pada Kamis (6/8/2026).
Pertemuan ini digelar untuk menanggapi dinamika serta aksi unjuk rasa yang terjadi di depan DPRD Kabupaten Gowa pada 5 Agustus 2026 lalu oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Kesultanan Gowa.
Dalam aksinya, kelompok tersebut menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh:
-Keluarga besar Kerajaan Gowa
-Unsur Bate Salapang
-Para Gallarang
-H. Andi Hasanuddin Abe Karaeng Tumilalang Lolo Kerajaan Gowa
-Amiruddin SH Karaeng Tinggi (Ketua DPP LSM Gempa Indonesia)
Menanggapi tuntutan demonstran, Andi Bau Malik menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2016 tidak dapat dicabut begitu saja. Segala bentuk pembentukan, perubahan, maupun pencabutan peraturan daerah wajib mengikuti mekanisme formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, H. Andi Hasanuddin Abe Karaeng Tumilalang Lolo mengungkapkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2016 pada praktiknya tidak pernah dijalankan sejak ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang berwenang memberikan penjelasan atau teguran secara adat terkait penggunaan nama Kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa adalah Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa.
Dalam forum yang sama, para peserta pertemuan menegaskan keabsahan kepemimpinan Andi Bau Malik sebagai Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa. Kepemimpinan tersebut dinilai sah karena dipilih langsung oleh:
-Keluarga besar Kerajaan Gowa
-Unsur Bate Salapang
-Anak Bate Karaeng
-Para Gallarrang
Hasil pemilihan ini telah dituangkan dalam berita acara, yang kemudian menjadi landasan hukum pembentukan badan hukum melalui akta notaris serta memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Para narasumber juga mengingatkan bahwa seorang raja dalam tradisi Kerajaan Gowa semestinya dipilih melalui mekanisme internal keluarga besar kerajaan, bukan melalui penetapan sepihak atau pengangkatan diri sendiri.
Terkait desakan pencabutan Perda LAD, para tokoh adat memaparkan landasan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan dan masyarakat hukum adat, antara lain:
A. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
B. ermendagri Nomor 52 Tahun 2014: Mengatur tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
C. ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa pembentukan maupun pencabutan perda harus melalui mekanisme resmi antara DPRD dan kepala daerah, bukan berdasarkan tekanan aksi demonstrasi.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, yang turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap pandangan yang disampaikan para pemangku adat.
Ia mengimbau agar segala perbedaan pendapat terkait lembaga adat maupun keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 diselesaikan melalui koridor hukum dan perundang-undangan. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga kondusivitas serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
Lp: Ridwan Jaga























