FajarIndonesiaNews.id- Gowa,Sulsel. Buntut dari temuan belanja makan minum Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Gowa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memantik reaksi aktivis dan pegiat anti korupsi. Salah satunya datang dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahkan berencana menindak lanjuti temuan tersebut hingga masuk ke ranah hukum.
“Kami akan mengawal dan menindak lanjuti hasil audit BPK ini segera melaporkan temuan belanja makan minum Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Gowa masuk ke Krimsus Polda Sulsel,”tegas, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Zainuddin Dg Ngemba Sabtu (20/8/2022).
BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan membeberkan temuan kegiatan belanja minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tidak sesuai yang dianggarkan.
BPK menemukan pelaksaan realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang menandatangani bukti pertanggung jawaban.
Belanja makan minum untuk jamuan tamu dengan SP2D LS sampai dengan bulan September 2021 dilaksanakan dengan nota pesanan sebanyak 31 kali kepada satu penyedia, yaitu CV RPP.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Wakil Direktur CV RPP, diketahui pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh CV RPP dan hanya diminta untuk menandatangani administrasi pertanggung jawaban untuk pencairan dana. Setelah SP2D LS dicairkan ke rekening CV RPP, kemudian diberikan tunai kepada PPTK tanpa adanya tanda terima.
Atas kegiatan tersebut, CV RPP diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap SP2D yang dicairkan seluruhnya sebesar Rp 1.493.815.000 setelah dikurangi pajak sebesar Rp27.160.265 sehingga fee yang diterima sebesar Rp36.666.368. Oleh karena itu, dana yang diberikan kepada PPTK adalah sebesar Rp 1.429.988.366.
Dari informasi kepada PPTK diperoleh penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh VC RPP. PPTK melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lainnya. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPTK tidak dapat menunjukan bukti dokumen pertanggungjawaban sebenarnya kepada BPK. Hal ini disebabkan PPTK tidak menyimpan bukti tersebut karena sudah dibayarkan melalui CV RPP.
Oleh karena itu, Poros Rakyat Indonesia akan segera memasukan laporan dugaan tindak pidana persoalan tersebut ke Krimsus Polda Sulsel.
Sementara itu, dikutip dari celebesnews.co.id mencoba melakukan permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan BPK tersebut melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa yang dimasukan ke bagian umum sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban(Red).
Laporan : Media Group Poros Rakyat