FajarIndonesiaNews.id- Makassar,Sulsel. Makassar Exodus Bar and Cafe di Wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diributkan oleh aktivis karena menyalahi tata ruang kota disinyalir tempat tersebut berdiri di lingkup kawasan pendidikan, dekat dengan fasilitas publik, wajib di verifikasi dari standarlisasi kelayakan.
Pasalnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memberi tanggapan terkait izin tempat Exodus.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulsel, Muh. Said Wahab, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan izin tempatnya.
“Izin tempatnya (Exodus Bar and Cafe) kami hold. Tetapi izin minolnya di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar,” ungkap Said—sapaannya, dari dasar komunikasi di atas kami atas nama rakyat indonesia, ketua umum POROS RAKYAT INDONESIA meminta ketegasan semua pihak untuk lebih preventif dalam perlakuan pengusaha yang tidak mau tunduk atas aturan dan perundang undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib hukumnya, titik.
POROS RAKYAT INDONESIA berkeras meminta Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar agar bisa menunjukkan bukti hasil verifikasi administrasi dan faktual (lapangan) terkait diterbitkannya izin Exodus Bar and Cafe Noyu, termasuk keseluruhan THM yang hadir di kota Makassar, DPMPTSP SULSEL dan MAKASSAR wajib kerja Ekstra, apalagi jika kita bahasa pajak, karena tanpa ijin operasional yakin pada dasarnya mereka menghindari pajak pendapatan Daerah.
Perlu diketahui, Bar Exodus merupakan tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di wilayah Kecamatan Tamalanrea, kami menduga tempat tersebut telah melanggar tata ruang Kota Makassar dan menelantarkan UUD Negara kesatuan Republik Indonesia.
“Wilayah Tamalanrea adalah kawasan pendidikan. Sehingga berdirinya Exodus di wilayah itu perlu dipertanyakan secara serius, sebab hadirnya Exodus besar kemungkinan ini telah melabrak aturan dan proses-proses pembuatan izin,” kata Ketua Umum POROS RAKYAT INDONESIA.
Dg Emba juga membeberkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebuah THM tidak sama sekali dibolehkan berdiri berdekatan dengan tempat ibadah maupun fasilitas pendidikan dan fasilitas publik lainnya. Karena akan merusak tatanan sosial dan moralitasnya anak bangsa di sekitar wilayah tersebut.
“Boleh berdiri tetapi harus punya acuan dan dasar yang jelas. Ada ketentuan terkait berapa jarak THM ke fasilitas publik yang harus dipatuhi,” dan INTINYA setelah mendapatkan analisa KELAYAKAN lingkungan publik.
Olehnya, ia mempertanyakan bagaimana cara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi terkait izin usaha Exodus tersebut, jangan tebang pilih, jangan korbankan kepentingan umum diatas kepentingan pengusaha yang tidak memandang nilai perundang undangan Negeri ini, tutup Ketua Umum POROS RAKYAT INDONESIA.
Lanjut, Ketua Umum POROS RAKYAT INDONESIA meminta pertanggung jawaban segenap stakeholder demi menjaga wibawa Wilayah hukum provinsi sulawesi selatan terkhusus di kota makassar, Jika tidak terbukti terverifikasi sesuai wilayan hukum Negara Republik Indonesia maka tutup tanpa ada tebang pilih siapapun itu.
” Meminta PTSP Provinsi Sulawesi Selatan dan PTSP Kota Makassar agar menjalankan amanah negara dan jangan pernah setengah-setengah kalaupun tidak mampu maka MUNDURKMAKI !!!. Olehnya, itu mempertanyakan bagaimana cara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi terkait izin usaha Exodus tersebut,”Tegasnya.