SINJAI, Sul-Sel. Fajarindonesianews.id- Antara program percepatan penurunan angka Stunting dan pernikahan anak dibawah umur yang terjadi saat ini, serta Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di sinjai tengah mendapat berbagai tanggapan dan dinilai gagal dalam pembinaan. Pasalnya, kasus pernikahan anak dibawah umur yang terjadi saat ini di desa saotanre, kecamatan sinjai tengah, kabupaten sinjai menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat. Sampai berita ini diterbitkan Rabu 17/01/2024.
Entah siapa yang benar dan disalahkan dalam kasus pernikahan anak dibawah umur tersebut. Pasalnya, pihak Dinas DP3AP2KB Kabupaten Sinjai dan Pemdes Saotanre saling melempar tanggung jawab dan saling menyalahkan. Dan dari pantauan media diketahui bahwa di Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah telah terbentuk yang namanya PATBM. Dan telah dikukuhkan langsung oleh Kepala Dinas DP3A pada saat itu oleh Andi Tenri Rawe Baso sejak tanggal 25 November 2021. Bertempat di Aula Kantor Desa Saotanre.
Namun saat ini dengan adanya Program Stunting dari pemerintah kabupaten sinjai melalui Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah yang mengharapkan penanganan percepatan penurunan angka stunting dan melibatkan 10 perangkat daerah di lingkup pemkab sinjai dan kader PKK juga menjadi garda terdepan dalam upaya percepatan penanganan stunting.
Disisi lain adanya berbagai tanggapan masyarakat terkait Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarak (PATBM) yang telah disosialisasikan sejak lama di tiap dusun tentang himbauan pencegahan terjadinya kasus kekerasan anak dan pernikahan anak dibawah umur. Hal tersebut dinilai sia sia, pasalnya adanya kasus pernikahan anak dibawah umur yang akan melangsungkan pernikahan pada minggu ini di wilayah desa saotanre diduga mendapat rekomendasi dari Dinas DP3AP2KB Kabupaten Sinjai.
Hal demikian ditanggapi langsung oleh sekdes saotanre, ketua BPD Saotanre, dan Ketua PATBM Saotanre. Dikatakannya bahwa “Terkait PATBM, kita menunggu saja petunjuk dari kepala desa saotanre, soalnya PATBM masih konsisten sampai hari ini, dan tetap tidak menghendaki pernikahan anak dibawah umur.” Ucap Baharuddin ketua PATBM Saotanre.
Lain halnya dengan tanggapan Ketua BPD Saotanre (Sudirman) Bahwa “Solusi konkritnya terkait persoalan ini adalah pengurus PATBM Desa Saotanre dan pemdes Saotanre duduk bersama degan pihak terkait,.karena kalau begitu pernyataannya pak kadis saling melempar kesalahan saja, sementara hadirnya program PATBM ini merupakan program pemerintah melalui dinas terkait, namun kenyataannya yang terjadi PATBM sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi terbantahkan degan kebijakan pihak terkait tersebut, olehnya itu dari pada nantinya pengurus PATBM yang jadi Boomerang (disalahkan) lebih baik vakumkan sementara, dan kalau hasil duduk bersama tidak ada penegasan tuk mendisiplinkan aturan yang ada SEPAKAT tuk PATBM di BUBARKAN saja, mohon maaf kalau keliru.” Ungkapnya.
Disisi lain Sekertaris Desa Saotanre (Zaenal Abidin) menambahkan bahwa “Heran juga saya..jelas-jelas contoh surat yang na kirim ibu Iwa itu Hari sebelum dilayani calon pengantin wanita yang hendak melangsungkan pernihakan dengan usia yang masih dibawah umur tersebut, perihalnya “PERMOHONAN PEMBERIAN LAYANAN KONSELING PENDAMPINGAN HUKUM” pemahaman saya Yang kurang ilmu ini,,itu sudah masuk namanya REKOMENDASI. Baru Dinas bilang itu bukan Rekomendasi. Intinya kalau Desa itu tidak memberikan PERSURATAN kepada yang bersangkutan, berarti dengan sendirinya Yang bersangkutan itu sudah DI TOLAK NAMANYA. Dan kalau begini caranya Dinas DP3A dampaknya ke Desa.” Terangnya.
Diketahui pula bahwa merujuk pada pasal 10 undang-undang berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk diantaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana paling lama 9 tahun penjara dan denda sekitar 200 juta rupiah. Jadi siapapun yang melanggar termasuk yang menikahkannya akan disanksi.
Adapun Dampak positif dan negatif menikah di usia muda yaitu,
Dampak positif dari pernikahan dini yaitu mengurangi beban ekonomi dalam keluarga. Sedangkan dampak negatif dari pernikahan dini adalah tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kurang percaya diri di lingkungan sekitar dan sering mengalami perselisihan dalam rumah tangga.
Serta perlu kita ketahui bersama bahwa dampak dari pernikahan di usia dini sangatlah berisiko. Anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, anemia, serta malnutrisi.
Diketahui pula bahwa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Namun hal tersebut dinilai gagal dalam penanganan dan terancam dibubarkan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Pj Bupati Sinjai dan Dinas DP3AP2KB Kabupaten Sinjai tidak menanggapi.
Lp. Tim PRMGI
Admin/Abk
….