GOWA|FAJARINDONESIANEWS.ID – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, menyusul pemeriksaan intensif yang berlangsung selama berjam-jam sejak Kamis (18/6/2026) siang.
Abdullah Sirajuddin memenuhi panggilan penyidik pada pukul 11.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan tertutup yang berlangsung cukup panjang, status hukumnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Pada dini hari tadi, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.10 Wita, Abdullah terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung digiring oleh petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa untuk menjalani masa penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penahanan terhadap pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
”Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Arman saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Gowa, Kamis malam.
Terkait detail konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran spesifik tersangka, Iptu Arman belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengungkap seluruh informasi tersebut dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
”Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat konferensi pers Polres Gowa,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdullah ini sebelumnya telah menyita perhatian publik.
Penyidik telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Fokus penyelidikan tidak hanya pada peran tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik rasuah penerbitan PBG di wilayah Kabupaten Gowa.(Red)
























