MAKASSAR|FAJARINDONESIANEWS.ID-Dugaan pelanggaran aturan pengiriman barang mencuat setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan menemukan delapan unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan satu unit mobil yang dilaporkan hilang di dalam kontainer ekspedisi berwarna biru bertuliskan TANTO di Jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Selasa (16/6/2026) hingga Rabu dini hari (17/6/2026).
Penemuan kendaraan dalam kontainer TANTO tersebut, menyeret perhatian pada proses pengiriman yang diduga melibatkan Ekspedisi Jasa Titip (Jastip) Najwa, karena kendaraan-kendaraan itu diketahui akan diberangkatkan menuju Pulau Biak, Papua, namun tidak dilengkapi surat jalan maupun dokumen pendukung yang semestinya.
Kasus ini bermula saat seorang pria berinisial I menerima informasi dari rekannya bahwa mobil miliknya yang telah hilang selama sekitar tiga minggu diduga berada di kawasan Jalan Sabutung.
Tim URC Resmob Polda Sulsel yang menerima informasi menemukan satu unit mobil dan delapan sepeda motor Honda tersimpan di dalam kontainer. Temuan itu memunculkan tanda tanya besar karena kendaraan tersebut tidak disertai kelengkapan dokumen yang memadai.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Surya Dinata, membenarkan pihaknya telah mengamankan seluruh kendaraan yang ditemukan dalam kontainer tersebut.
“Saat ini kami telah mengamankan satu unit mobil dan delapan unit sepeda motor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ekspedisi Jatip Najwa, Daeng Naba, mengakui kendaraan tersebut rencananya akan dikirim ke Biak. Namun, ia mengaku pihaknya hanya menerima barang untuk dikirim dan belum menerima surat jalan dari kepolisian.
“Kami hanya menerima barang yang akan dikirim. Informasinya tujuan Biak. Untuk surat jalan dari kepolisian sampai saat ini belum ada,” katanya.
Pernyataan yang sama diungkapkan, oleh pemilik perusahaan Jasti Najwa, H Ramli dan mengatakan, bahwa 8 motor tersebut dikirim oleh 3 orang.
“Iee pak saya lagi di Papua, 8 motor itu pengirimnnya ada tiga orang, dan kami belum menerima surat jalan dari kepolisian. Tapi biasanya kami yang bantu buat surat jalannya. Motor itu akan dikirim ke Biak penerimanya teman saya,” tutur Ramli, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/6/2026) malam.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penerimaan kendaraan oleh pihak ekspedisi. Sebab, kendaraan bermotor yang akan dikirim melalui jalur laut Pelayaran TANTO umumnya wajib dilengkapi dokumen kepemilikan dan administrasi pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satu unit Mobil yang ditemukan dalam kontainer telah dikembalikan ke pemeliknya. Korban pemilik mobil mengaku bersyukur karena mobilnya yang hilang selama tiga minggu akhirnya berhasil ditemukan berkat respons cepat aparat kepolisian.
“Alhamdulillah, mobil saya yang sudah hilang sekitar tiga minggu akhirnya berhasil ditemukan kembali. Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang telah membantu,” ucapnya.
Hingga kini, Resmob Polda Sulsel masih mendalami asal-usul delapan sepeda motor tersebut, kelengkapan dokumen seluruh kendaraan, identitas pengirim, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan penggelapan dan pengiriman kendaraan tanpa dokumen ke luar daerah. (Red)
Editor: Bachtiar Tahir























