3.5 C
New York
Senin, Desember 2, 2024

Buy now

Penerbitan Akte Jual Beli Hak Surat Tanah Berdasarkan PBB Wilayah Gowa di Duga Banyak Bermasalah, Siapakah Oknum di Belakang Layar..!!!

GOWA, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– informasi dugaan banyaknya Dokumen palsu yang telah beredar, yang di keluarkan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab, membuat Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irpan Arifin DR mempertanyakan kredibilitas BAPENDA GOWA serta Dinas Pertanahan, terkait dugaan banyaknya Dokumen Palsu yang beredar tersebut.

Irpan Arifin DR mencari tau kebenaran kasus beredarnya surat PBB dan Akte Jual Beli Tanah yang diduga Asli atau Palsu (Aspal) tersebut.

Ditambahkannya, bahwa “Dari laporan masyarakat gowa kami telah menemukan banyak berkas yang diduga palsu dan banyak beredar Akte Jual Beli Tanah dan PBB itu kami temukan di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, dan kami telah mengumpulkan bukti bukti tambahan di lapangan, dan kami telah temukan bukti kebenarannya serta kami juga telah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada selasa 07/06/2022.

“Salah satu staf Bapenda yang menemui kami di kantornya, “Kami katakan bahwa adanya temuan kami berupa bukti PBB salah satu warga luas lahannya pada penerbitan PBB yang baru kok bisa berkurang luas tanahnya, dan ini diduga ada penyulapan Dokumen yang dilakukan oleh oknum di balik kasus ini,” ucap Irpan DR.

Pegawai Bapenda mengatakan pada kami bahwa “Kalo seperti itu kejadiannya bisa jadi ada oknum dari dusun yang merubah ukuran objek tersebut, dan kalau bisa silahkan bersurat kemari dan kami bisa merubahnya kembali,” ucapnya.

Devisi Hukum Poros Rakyat Irpan DR kembali menjawab bahwa “Persoalan merubah kembali itu bisa saja, tapi perlu diketahui bahwa jika merubah ukuran objek tanah tersebut sudah masuk delik hukum asal bapak tau itu,” terangnya dengan jelas.

Ditambahkannya Devisi hukum Irpan Arifin DR mengatakan bahwa “Syarat pengajuan penerbitan sertifikat hak kepemilikan atas tanah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) namun dalam hal ini diduga ada oknum pegawai Bapenda di gowa menganggap bahwa PBB hanyalah surat administrasi yang biasa saja, dan kalau seperti ini hasilnya yakin saja bahwa masyarakat kabupaten gowa berpotensi kehilangan hak atas tanahnya.” Tuturnya.

“Dan ini juga yang memicu terjadinya hal demikian dikarenakan pihak Bapenda telah berpindah pindah tempat yang mengakibatkan arsip administrasi persyaratan penerbitan PBB kemungkinan sudah hilang yang berdampak ke luas tanah yang berkurang tidak dapat ditemukan dan itulah kemungkinan besar berkurangnya objek tanah tersebut. Dan Bapenda dalam hal ini diduga tidak selektif memeriksa berkas dan penerbitan PBB,” Paparnya.

Dan salah satu korban yang kami temukan, warga bernama Kenna, pada tahun 2018 luas tanahnya 1.230 m2 dan pada tahun 2021 kok bisa berkurang hingga 100 m2. Dan terkait kasus ini kami dari Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia bersama Tim Lowyer akan mendampingi ahli waris Kenna untuk melaporkan hal tersebut ke Pihak Polda Sulsel,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa “Tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah ditinjau dari pasal 263 dan 264 KUHP. Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Membuat surat palsu adalah membuat surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Palsunya surat atau tidak benar surat terletak pada asal atau si pembuat.” Terangnya.

Pelaku Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah dapat juga dijerat Pasal 264 ayat (1) karena dapat merugikan, Untuk mencegah pemalsuan sertifikat tanah atau bangunan, maka pemilik tanah harus lebih waspada dan lebih hati- hati. Pemilik tanah tidak diperbolehkan memberikan sertifikat asli atau fotocopy Akte Jual Beli Tamah kepada pihak lain dengan alasan apa pun, kecuali kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Dalam tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli tanah sudah ada sanksi dan hukuman yang tegas seperti yang sudah diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 263 dan 264 KUHP.” Tutupnya.

Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles